IndoVac Mulai Dipakai untuk Vaksin COVID-19 Booster Kedua

Jakarta, IDN Times - Kementerian Kesehatan mulai menggunakan vaksin IndoVac sebagai dosis penguat. IndoVac merupakan vaksin COVID-19 yang diproduksi di dalam negeri.
"Kementerian Kesehatan RI menambahkan regimen vaksin COVID-19 berupa vaksin Indovac sebagai booster kedua. Vaksin Indovac berlaku bagi sasaran yang mendapatkan vaksin primer AstraZeneca," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik, Siti Nadia Tarmizi, Rabu (8/3/2023).
1. Vaksin Indovac bisa masyarakat berusia 18 tahun ke atas

Nadia menjelaskan, pemberian vaksinasi COVID-19 dosis penguat atau booster kedua IndoVac ini bisa digunakan untuk seluruh masyarakat berusia 18 tahun ke atas. Sebelumnya, vaksin ini hanya diberikan pada masyarakat berusia di atas 60 tahun.
"Vaksin ini telah mendapat Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memperhatikan vaksin yang ada," jelas Nadia.
2. Vaksin booster kedua berjarak 6 bulan dari sebelumnya

Vaksin booster kedua Indovac bisa diberikan dengan dosis penuh atau 0,5 ml. Vaksin booster Indovac ini diberikan dengan interval 6 bulan sejak vaksinasi dosis booster pertama.
"Pemberian vaksin dosis booster kedua Indovac bagi masyarakat umum dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan atau di pos pelayanan vaksinasi COVID-19," jelas Nadia.
3. Booster diperlukan untuk perkuat imunitas

Nadia menjelaskan, booster diperlukan agar imunitas masyarakat tetap terjaga dari penularan virus Corona. Sebab, kasus COVID-19 yang memerlukan perawatan di rumah sakit karena belum booster.
"Begitupun untuk kasus yang meninggal, sebagian besar belum di-booster," jelasnya