Ini 3 Rekomendasi Komnas HAM Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J

Jakarta, IDN Times - Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Agung Maryoto, mengatakan, Komnas HAM memberikan 3 subtansi atau rekomendasi dalam perkara pembunuhan Brigadir J atau Yoshua Hutabarat.
“Ada 3 substansi atau rekomendasi dari Komnas HAM,” kata Agung di Komnas HAM, Kamis (1/9/2022).
Pertama, adalah rekomendasi terhadap kasus itu sendiri. Agung mengatakan, di Kepolisian perkara ini dijerat dengan Pasal 340 soal pembunuhan berencana. Sementara di Komnas HAM, ini merupakan extra judicial killing.
“Sebenarnya sama, tetapi di kepolisian sudah dikenakan pasal,” terangnya.
Kemudian yang kedua, adalah Komnas HAM menyimpulkan tidak ada tindak pidana kekerasan atau penganiayaan. Selanjutnya yang ketiga adalah rangkaian pembunuhan itu sendiri.
“Adanya kejahatan atau tindak pidana obstruction of justice. Yang kebetulan oleh penyidik atau timsus juga sedang dilakukan langkah-langkah penanganan terhadap obstruction of justice,” ungkap dia.