Ini Penyebab Presiden Jokowi Tak Kunjung Terbitkan Perppu KPK

Jakarta, IDN Times - Pakar ahli tata negara, Bivitri Susanti berpendapat, penyebab dari Presiden Joko 'Jokowi' Widodo tidak segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK yakni karena mempertimbangkan posisinya terhadap partai politik pengusung. Baru melempar wacana rencana untuk menerbitkan Perppu, hampir semua partai pengusungnya menyuarakan penolakan.
Ketua Umum Partai Nasional Demokrat, Surya Paloh bahkan menyebut ada kemungkinan mantan Gubernur DKI Jakarta itu bisa dimakzulkan karena mengeluarkan Perppu KPK. Logika berpikir itu yang kemudian banyak dikritik oleh pakar hukum, termasuk eks pimpinan komisi antirasuah, Taufiequrachman Ruki.
Sementara, Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan di DPR, Bambang Wuryanto, menyebut Presiden Jokowi tidak menghormati parlemen apabila UU yang sudah diketok kemudian dianulir melalui Perppu.
"Kalau begitu bagaimana? Ya mohon maaf, Presiden gak menghormati kami dong? Enggak menghormati kita bersama yang sudah membahas, Presiden dengan DPR," kata Bambang pada (27/9) lalu.
Namun, menurut Bivitri posisi Jokowi memang sulit. "Karena posisi dia terhadap para parpol (yang mengusungnya di pilpres bertentangan)," kata Bivitri dalam acara konferensi pers "Mengapa Perppu KPK Perlu?" di Jakarta pada Jumat (4/10).
Apalagi, tutur dia, Jokowi menjalin hubungan yang harmonis dengan partai politik yang mengusungnya. Hubungan yang harmonis itu dibutuhkan usai Jokowi dilantik pada (20/10) mendatang.
"Ya, karena tanggal 28 Oktober dia (Jokowi) akan memulai masa jabatannya untuk 5 tahun kedepan," katanya lagi.
Oleh sebab itu, mantan Wali Kota Solo itu tengah memperhitungkan apakah Perppu KPK strategis untuk posisinya selama lima tahun ke depan. Ketika para parpol pengusung diajak berdiskusi, terungkap mereka memang menginginkan pelemahan komisi antirasuah tersebut.
"Parpolnya menginginkan KPK nya lemah, jadi Pak Jokowi ditahan terus, bahkan bisa dimakzulkan lah, bilang ini (mengeluarkan Perppu) gak boleh lah, dikacaukan terus,"tutur dia.
Hal lain yang perlu jadi perhatian Jokowi yakni apabila Perppu itu tidak segera dikeluarkan, maka UU KPK tersebut akan berlaku pada (17/10).
Ikuti terus pemberitaan mengenai diskusi perlunya Presiden mengeluarkan Perppu KPK hanya di IDN Times ya.