Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Konsultan Pajak Tambang Batubara Hasnur Group Diperiksa KPK

Konsultan Pajak Tambang Batubara Hasnur Group Diperiksa KPK
Ilustrasi KPK. (IDN Times/Aryodamar)
Intinya Sih
Timeline
Gini Kak
  • KPK memeriksa konsultan pajak PT Energi Batubara Lestari milik Hasnur Group terkait dugaan korupsi restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin.
  • Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono, ditetapkan sebagai tersangka setelah OTT bersama dua pihak lain dengan barang bukti Rp1,5 miliar.
  • Mulyono diduga meminta uang apresiasi agar restitusi PPN senilai Rp48,3 miliar disetujui, dan menerima bagian Rp800 juta dari total dana yang dibagikan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa konsultan pajak perusahaan tambang batubara, PT Energi Batubara Lestari, yang merupakan usaha milik Hasnur Group. Ia diperiksa dalam kasus korupsi restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin.

"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi, dalam pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (9/4/2026).

1. KPK panggil dua saksi

KPK panggil dua saksi
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (IDN Times/Aryodamar)

Selain itu, KPK juga memanggil Ferry Wahyu Wisuda, yang merupakan karyawan PT Energi Batubara Lestari.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujarnya.

2. Mulyono jadi tersangka usai OTT

Mulyono jadi tersangka usai OTT
Mulyono Akui Korupsi Usai Kena Operasi Tangkap Tangan KPK (IDN Times/Aryo Damar)

Diketahui, Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi restitusi pajak, setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Selain Mulyono, KPK juga menetapkan Dian Jaya Demega, selaku fiskus, yang menjadi anggota Tim Pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin, serta Venasius Jenarus Genggor alias Venzo selaku Majer Keuangan PT Buana Karya Bhakti sebagai tersangka.

Dalam tangkap tangan itu, KPK menyita total Rp1,5 miliar. Jumlah itu terdiri dari Rp1 miliar uang tunai, serta bukti penggunaan uang senilai Rp500 juta.

3. Mulyono diduga minta uang

Mulyono diduga minta uang
KPK) menetapkan Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono, sebagai tersangka dugaan korupsi restitusi pajak (IDN Times/Aryo Damar)

Mulyono diduga meminta 'uang apresiasi' kepada PT BKB sebagai syarat agar permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PT BKB dapat dikabulkan.

Uang diberikan setelah KPP Madya Banjarmasin menyetujui restitusi pajak senilai Rp48,3 miliar. Mulyono mendapatkan Rp800 juta, Dian Jaya mendapatkan Rp200 juta, sedangkan Venzo Rp500 juta.

Mulyono dan Dian disangkakan telah melanggar Pasal 12 a dan Pasal 12 b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, serta Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026. Sementara Venzo selaku pemberi disangka telah melanggar. Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
Fahreza Murnanda
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us

Latest in News

See More