Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Ini Prosedur bagi Paslon untuk Daftar Sengketa Pilpres 2024 ke MK

Ini Prosedur bagi Paslon untuk Daftar Sengketa Pilpres 2024 ke MK
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.)

Jakarta, IDN Times - Pemilu presiden 2024 segera memasuki babak baru. Dua paslon sudah mengindikasikan bahwa mereka akan menggugat hasil pemilu yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Mereka meyakini telah terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM) sehingga paslon nomor urut dua, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, bisa unggul secara signifikan. 

Ketua Tim Hukum Anies-Muhaimin, Ari Yusuf Amir, mengatakan permohonan gugatan pilpres sudah rampung. Begitu juga dengan barang bukti yang ada. 

"Permohonan itu sudah final, jadi, dan utuh. Bukti-bukti juga sudah lengkap semua. Nah, sekarang kita tinggal sebar ke beberapa pakar dan ahli untuk memberikan saran serta masukan," ujar Ari kepada IDN Times melalui telepon pada 10 Maret 2024 lalu. 

Sementara, kesiapan dari paslon nomor urut tiga untuk melayangkan gugatan presiden disampaikan oleh calon wakil presiden, Mahfud MD.

"Kami juga sudah menyiapkan (tim pengacara). Tinggal menunggu kepastian saja. Banyak yang sudah mendaftar (untuk jadi pengacara)," ujar Mahfud di Jakarta pada 16 Maret 2024 lalu. 

MK menjadi palagan terakhir bagi kedua paslon, lantaran MK berwenang membatalkan hasil pemilu 2024. Bahkan, MK dapat memerintahkan agar dilakukan pemilu ulang. 

Apa saja prosedur yang harus ditempuh untuk bisa mengajukan gugatan sengketa pilpres 2024?

  1. 1. Permohonan diajukan ke MK 3X24 jam penetapan hasil oleh KPU

    Ilsutrasi sidang Mahkamah Konstitusi (MK). (IDN Times/Ilman Na'fian)
    Ilsutrasi sidang Mahkamah Konstitusi (MK). (IDN Times/Ilman Na'fian)

    Mengacu pada Peraturan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 17 tahun 2009 mengenai pedoman beracara dalam perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden, permohonan pembatalan penetapan perolehan suara hasil pemilu presiden dan wakil presiden wajib diajukan ke MK 3X24 jam sejak penetapan secara nasional hasil perolehan suara pemilu presiden dan wapres oleh KPU. Artinya, permohonan itu dapat diajukan di luar jam kerja.

    Bila menggunakan skenario KPU yang mengumumkan hasil pemilu pada 20 Maret 2024, maka pendaftaran permohonan sudah diterima paling lambat pada 23 Maret 2024. 

    Peraturan MK pasal 5 juga menyebut bahwa permohonan itu diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia sebanyak 12 rangkap. Dokumen permohonan itu harus diteken oleh pemohon (paslon) atau kuasa hukumnya yang diberi surat kuasa khusus dari pemohon. 

    Berikut dokumen yang harus dilampirkan di dalam permohonan gugatan sengketa pemilu:

    • identitas lengkap pemohon dan fotokopi Kartu Tanda Pengenal (KTP)
    • bukti sebagai peserta pemilu presiden dan wakil presiden
    • uraian yang jelas mengenai kesalahan hasil penghitungan suara yang ditetapkan secara  nasional oleh KPU dan hasil penghitungan yang benar menurut pemohon
    • permintaan untuk membatalkan hasil penghitungan suara yang ditetapkan secara nasional oleh KPU dan menetapkan hasil penghitungan suara yang benar menurut pemohon
    • bukti-bukti yang mendukung

    Sementara, di pasal sembilan tertulis apa saja yang bisa diklasifikasikan sebagai bukti dan dapat diajukan di sidang MK:

    • surat atau tulisan
    • keterangan saksi
    • keterangan ahli
    • keterangan para pihak
    • petunjuk
    • informasi elektronik
    • dokumen elektronik
  2. 2. Pemohon di sidang MK adalah paslon 01 dan 03 melawan KPU

    Ketua KPU, Hasyim Asy'ari memimpin konferensi pers soal perkembangan penghitungan suara di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (27/2/2024). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
    Ketua KPU, Hasyim Asy'ari memimpin konferensi pers soal perkembangan penghitungan suara di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (27/2/2024). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

    Sementara, di dalam sidang MK nanti, pihak yang akan berhadapan bukan paslon 01 melawan paslon 02. Melainkan dua paslon yang menggugat berhadapan dengan KPU. Hal itu lantaran obyek perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) adalah penetapan perolehan suara hasil pemilu yang dilakukan oleh KPU. 

    Sesuai pasal 3 di Peraturan MK nomor 17 tahun 2009, berikut pihak yang saling berhadapan di PHPU:

    • Pasangan calon sebagai termohon
    • KPU sebagai termohon

    Paslon 02, Prabowo-Gibran juga bisa ikut hadir di sidang MK. Namun, mereka disebut sebagai pihak terkait. Ketua Mahkamah Partai Bulan Bintang (PBB), Fahri Bachmid menjelaskan paslon nomor urut 02 menjadi pihak terkait lantaran mereka akan terdampak dari putusan sengketa PHPU tersebut. 

    Namun, sesuai aturan di pasal 3, pihak terkait nantinya akan ditentukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). 

  3. 3. Sidang perdana sengketa pilpres digelar tiga hari usai permohonan diregistrasi

    Mahkamah Konsitusi.(IDN Times/media merah putih
    Mahkamah Konsitusi.(IDN Times/media merah putih

    Sementara, di pasal 6 Peraturan MK nomor 17 tahun 2009, tertulis sidang perdana sengketa pilpres diselenggarakan tiga hari sejak permohonan masing-masing paslon diregistrasi oleh panitera di MK. Baik pemohon dan KPU wajib diberi tahu tanggal sidang pertama paling lambat 1X24 jam sebelum persidangan dimulai. 

    Sidang perdana beragendakan pemeriksaan pendahuluan. Di dalam pasal 7 Peraturan MK tertulis, sidang perdana itu terbuka untuk umum dan dihadiri oleh panel hakim yakni minimal tiga hakim konstitusi. 

    "Dalam pemeriksaan pendahuluan, panel hakim atau pleno hakim memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan. Selain itu, hakim wajib memberi nasihat kepada pemohon untuk melengkapi atau memperbaiki permohonan bila terdapat kekurangan," demikian isi pasal 7 ayat (2) Peraturan MK. 

    Sedang inti baru dimulai bila agendanya berisi pemeriksaan persidangan. Sidang pemeriksaan itu minimal harus diikuti oleh tujuh hakim konstitusi. 

    Sementara, di pasal 8 ayat (3) tertulis proses pemeriksaan persidangan dilakukan dengan tahapan berikut:

    • jawaban termohon (KPU)
    • keterangan pihak terkait (paslon nomor urut dua atau pihak lain)
    • pembuktian oleh pemohon (paslon 01 dan 03), termohon, pihak terkait
    • kesimpulan
  4. 4. Anwar Usman tidak lagi dibolehkan ikut terlibat mengadili sidang sengketa pemilu

    Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman. (IDN Times/Muhammad Ilman Nafi'an)
    Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman. (IDN Times/Muhammad Ilman Nafi'an)

    Sementara, hakim konstitusi Anwar Usman dilarang ikut serta mengadili sengketa pilpres 2024. Hal itu merupakan keputusan dari Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada November 2023 lalu. Anwar terbukti melanggar kode etik secara berat terkait putusan perubahan batas usia minimum untuk menjadi capres dan cawapres. 

    "Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi," ujar Jimly pada tahun lalu. 

    Jimly menjelaskan, Anwar dinilai melanggar Sapta Karsa Hutama tentang prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, kecakapan, independensi, dan kepantasan serta kesopanan. Putusan itu merupakan satu dari lima amar putusan yang disampaikan oleh Jimly. 

    "Kedua, menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi," katanya. 

    Pemberhentian ini tidak bermakna ia dipecat dari institusi tempatnya bekerja. Ia tetap menjadi hakim konstitusi namun tak lagi duduk sebagai ketua. 

    "Kelima, hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD dan DPRD serta pemilihan gubernur, bupati dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan" tutur dia lagi. 

    Sedangkan, keterlibatan hakim konstitusi Arsul Sani akan dibahas di sidang sengketa pemilu oleh MK. Sebab, Arsul dulu merupakan petinggi di Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

  5. 5. Belum pernah ada putusan hakim MK yang minta agar pilpres diulang

    foto hanya ilustrasi (IDN Times/Mhd Saifullah)
    foto hanya ilustrasi (IDN Times/Mhd Saifullah)

    Namun, selama 20 tahun digelar pemilu presiden, MK belum pernah memerintahkan agar hasilnya diulang. Apalagi dalam pemilu 2024, diperkirakan bakal ada dua gugatan sengketa pilpres yang disidangkan.

    Meskipun begitu, Mahfud MD sebagai mantan Ketua MK mengaku pernah membatalkan beberapa hasil pemilu. Tetapi, di level kepala daerah. Maka, menurutnya penggugat hasil pemilu tidak selalu berakhir kalah. 

    "Jangan diartikan bahwa penggugat selalu kalah. Sebab, memang sering terjadi kecurangan itu terbukti secara sah dan meyakinkan," ujar Mahfud di Fakultas Kedokteran, Salemba, Jakarta Pusat pada 17 Februari 2024 lalu. 

    Ia kemudian memberikan contoh gugatan Khofifah Indar Parawansa saat kalah melawan Soekarwo di Pilgub Jawa Timur 2008 lalu. Mahfud kala itu membatalkan hasilnya dan meminta agar pemilu diulang. 

Share Article
Editorial Team

Di Balik Produksi Operasi Pesta Copet

Related Articles

See More