Putra Lenny, MHS (15) tewas usai dianiaya oleh Sertu Riza Pahlivi. Anggota TNI AD itu kemudian dijatuhi vonis 10 bulan bui pada Mei 2026 lalu. Sementara, tiga anggota keluarga Eva tewas dibakar oleh orang suruhan yang diduga prajurit TNI AD.
Maruli Klaim Peradilan Militer Tegas, Ada Tentara Divonis Seumur Hidup

- Wakil Panglima TNI Jenderal Maruli Simanjuntak mengklaim peradilan militer tegas, termasuk vonis seumur hidup bagi prajurit, meski mengakui ada pula putusan lebih ringan.
- Mahkamah Konstitusi memerintahkan pemerintah dan DPR merevisi UU Peradilan Militer dalam dua tahun, atau UU 31/1997 dinyatakan inkonstitusional dan tak mengikat.
- MK menegaskan prajurit TNI pelaku tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum; pengecualian di daerah perang harus diatur khusus dan terbatas.
Jakarta, IDN Times - Wakil Panglima TNI Jenderal Maruli Simanjuntak mengeklaim sistem peradilan di peradilan militer lebih tegas kepada prajurit yang melakukan tindak pidana. Ia menyebut ada sejumlah prajurit TNI yang berulang kali dijatuhi vonis bui seumur hidup.
Pernyataan itu disampaikan untuk menanggapi tuduhan sistem peradilan di peradilan militer menimbulkan impunitas. Artinya, prajurit TNI justru sering kali ditemukan bebas dari konsekuensi hukum dari perbuatan mereka.
"Sebenarnya kalau dari perbandingan, banyak kasus dan pelaku dari militer yang dihukum lebih tegas dari semua peristiwa. Di tempat lain, saya pikir jarang. Coba saja lihat, berapa kali kita sudah memutuskan orang dihukum seumur hidup," ungkap Maruli usai mengikuti seremoni pelantikan di Istana Kepresidenan Jakarta Pusat pada Kamis (15/10/2026).
Ia mengeklaim sistem peradilan di peradilan umum jarang diberlakukan vonis bui seumur hidup. Sehingga, ia meyakini aturan pengadilan di militer lebih tegas dan keras kepada pelaku tindak kejahatan. Meskipun, ia tak menampik ada pula vonis lebih ringan bagi pelaku tindak kejahatan dari unsur militer.
Sementara, ketika ditanyakan apakah ia akan menginisiasi revisi Undang-Undang Peradilan Militer, jenderal bintang empat itu tidak bisa menjawab dengan tegas. Ia mengatakan akan mendiskusikan lebih lanjut dengan pihak lainnya.
1. MK perintahkan revisi UU Peradilan Militer harus rampung dalam waktu 2 tahun

Ilustrasi sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu) Sementara, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materiil tentang Undang-Undang Peradilan Militer pada Kamis (15/10/2026). Salah satu poin yang dikabulkan dan tertulis di dalam amar putusan yakni memerintahkan pemerintah dan DPR untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer dalam kurun waktu hingga dua tahun ke depan.
Artinya, revisi UU Peradilan Militer paling lambat sudah rampung pada 15 Oktober 2028. Bila dalam kurun waktu itu tidak dilakukan revisi maka UU nomor 31 tahun 1997 itu dianggap bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan tak memiliki kekuatan hukum mengikat.
"Menyatakan Undang-Undang nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan perubahan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan a quo diucapkan," ujar Ketua MK, Suhartoyo ketika membacakan amar putusan di ruang sidang pada Kamis (15/10/2026).
"Menyatakan apabila dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan a quo diucapkan, pembentuk undang-undang tidak melakukan perubahan maka UU nomor 31 tahun 1997 tentang peradilan militer adalah bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," imbuhnya.
Permohonan ini diajukan oleh Lenny Damanik dan Eva Meliani Pasaribu dengan nomor perkara 260/PUU-XXIII/2026. Keduanya merupakan korban akibat tindak kekerasan yang dilakukan oleh prajurit TNI.
2. MK nyatakan prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum

Ilustrasi prajurit TNI. (IDN Times/M.Idris) Di dalam sidang itu, hakim konstitusi juga menyatakan yurisdiksi peradilan militer terhadap tindak pidana militer terletak pada kekhususan materi perkaranya, bukan status pelaku sebagai prajurit TNI. MK menyatakan tindak pidana umum yang dilakukan oleh prajurit TNI seharusnya diadili dengan di peradilan umum.
"Dengan demikian, justifikasi yurisdiksi peradilan militer terhadap tindak pidana militer terletak pada kekhususan materi perkaranya, bukan semata-mata pada status pelaku sebagai prajurit. Sementara itu, dalam konteks ini, berkenaan dengan kategori yurisdiksi peradilan umum adalah berkaitan dengan tindak pidana umum sebagaimana diatur dalam KUHP yang dilakukan oleh prajurit TNI, seharusnya menjadi yurisdiksi peradilan umum," ungkap hakim konstitusi, Arsul Sani pada sore ini.
Sementara, hakim konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan Pasal 9 angka 1 UU 31/1997 tidak menegaskan prajurit TNI diadili di peradilan umum jika melakukan tindak pidana umum. Dia menyebut tidak ada alasan hukum untuk mempertahankan proses peradilan tindak pidana umum oleh prajurit TNI di peradilan militer dalam kondisi damai atau saat peradilan umum bisa berjalan dengan normal.
Namun, Enny menyatakan MK memberi ruang agar tindak pidana umum yang dilakukan prajurit TNI dalam keadaan perang di daerah pertempuran bisa diadili di peradilan militer. Enny mengatakan pembatasan tersebut harus diatur secara jelas.
"Oleh karena itu, apabila diperlukan perluasan yurisdiksi peradilan militer untuk menangani tindak pidana umum yang dilakukan prajurit TNI dalam keadaan perang di daerah pertempuran, maka pengaturan tersebut harus dirumuskan secara khusus dan terbatas serta dapat diberikan sebagai bentuk pengecualian," tutur Enny.
3. Isi lengkap amar putusan MK soal uji materiil UU Peradilan Militer

Suasana Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (10/4/2026) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa) Berikut adalah amar putusan lengkap MK yang dibacakan pada sore tadi:
- Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan perubahan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak putusan a quo diucapkan;
- Menyatakan apabila dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak putusan a quo diucapkan, pembentuk undang-undang tidak melakukan perubahan, maka Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.




















