Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Internet di Papua Diblokir, Ombudsman Panggil Kemenkominfo

IDN Times/Fitang Budhi Adhitia

Jakarta, IDN Times - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) akan memanggil pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terkait pemblokiran akses internet di Provinsi Papua, pascakericuhan yang terjadi pekan lalu.

Pemerintah melalui Kemenkominfo menyatakan pembatasan akses internet di Papua ialah demi kebaikan dan stabilitas situasi di sana. Namun, warga Papua mengeluhkan hal tersebut.

Gubernur Papua Lukas Enembe berharap pemerintah segera membuka kembali akses internet di wilayah Papua dan Papua Barat. Ia menyebut bahwa situasi di Papua sejauh ini sudah kondusif.

1. Kemenkominfo akan penuhi panggilan pihak ombudsman

IDN Times/Hana Adi Perdana

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemenkominfo Ferdinandus Setu mengatakan, pihaknya akan tiba di Ombudsman pada pukul 10.00 WIB.

“Menjelaskan latar belakang pelambatan akses pada senin dan selasa pekan lalu serta pemblokiran akses internet sejak Rabu pekan lalu sampai sekarang,” kata Ferdinan saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat, Rabu (28/9).

2. Dirjen aptika akan jelaskan ihwal pemblokiran internet

Doc. PB HMI

Ferdinan mengatakan, untuk menjelaskan ihwal pemblokiran internet di Papua tersebut, Kemenkominfo telah mengutus Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) Semuel A Pangerapan.

“Nanti diwakili Pak Dirjen Aptika. Pak Menteri ada agenda lain,” ujarnya.

3. Kemenkominfo lakukan pemblokiran internet di Papua sejak Rabu (21/8)

(Logo Kemenkominfo) www.ppid.kominfo.go.id

Kemenkminfo telah melakukan pelambatan akses internet di Papua. Tidak hanya pelambatan, akses internet juga di blokir sejak Rabu (21/8) lalu. Ferdinan mengatakan pemblokiran akses layanan data di Papua dan Papua Barat akan terus dilakukan hingga situasi di sana kembali kondusif. 

"Hal ini kami lakukan untuk mempercepat proses pemulihan situasi keamanan dan ketertiban di Papua dan sekitarnya," kata Ferdinandus melalui keterangan tertulis, Rabu (21/8).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us