IPW Duga Kombes Teguh Dicopot Terkait Pemerasan oleh Kapolda Kaltara

Jakarta, IDN Times - Indonesia Police Watch (IPW) menduga pencopotan Kombes Pol Teguh Triwantoro dari Kepala Bidang Propam Polda Kalimantan Utara (Kaltara) terkait dengan proses pengusutan dugaan pemerasan oleh Kapolda Kaltara, Irjen Daniel Aditya.
Oleh karena itu, IPW meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut dugaan pelanggaran Irjen Daniel dalam pencopotan Kombes Teguh.
“IPW menduga pencopotan itu terkait dengan dukungan Kabidpropam Polda Kaltara dalam proses pemeriksaan Paminal Mabes Polri atas adanya pengaduan masyatakat yang diperas,” kata Sugeng dalam keterangan tertulisnya, Rabu (26/4/2023).
1. Kasus bermula dari penyitaan BBM oleh Kapolres Tarakan

Sugeng menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat diduga korban pemerasan oleh Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T. PP Siregar dan Kasat Reskrim Polres Taraka, AKP Muhammad Khomaini.
Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona merupakan mantan Kapolres Bulungan melalui surat telegram Kapolri nomor: ST/2776/XII/KEP/2022 tanggal 23 Desember 2022 dan dilantik Kapolda Kaltara pada 21 Januari 2023 menjadi Kapolres Tarakan.
Kemudian, Kapolda Kaltara memutasi Wakapolres Bulungan Kompol Muhammad Husni dan Kasatreskrim Bulungan Inspektur Polisi Satu Muhammad Khomaini ke Polres Tarakan.
Ia kembali bersama dengan AKBP Ronaldo Maradona yang melantiknya langsung pada 8 Februari 2023 sebagai Pejabat Utama Polres Tarakan Polda Kaltara.
“Kemudian, selang delapan hari setelah dilantik, pada tanggal 16 Februari 2023 Kapolres Tarakan menangkap Kapal BBM dengan alasan BBM ilegal dan kemudian pengusahanya disuruh menyiapkan uang senilai Rp1,5 miliar,” kata Sugeng.
2. IPW menduga uang hasil pemerasan disetor ke Kapolda Kaltara

Sugeng mengatakan, IPW mendapatkan informasi dan data bahwa Paminal Mabes Polri dibantu Kabidpropam Polda Kaltara Kombes Teguh Triwantoro telah menyita barang bukti elektronik. Sugeng mengatakan IPW telah menerima beberapa sekuens gambar itu
Sugeng menjelaskan, gambar itu menampilkan dua orang berinisial AB dan AL pada 20 Februari 2023, sekitar pukul 10.35 WITA mendatangi kantor Polda Kaltara membawa tas ransel diduga berisi uang ke arah ruang Kapolda Irjen Daniel Aditya.
“Namun, setelah keluar dari ruang Kapolda, tas ransel yang diduga berisi uang tersebut tidak nampak dibawa lagi,” ujar Sugeng.
Kedatangan pengusaha AB dan AL dengan membawa uang berkaitan dengan ditangkapnya kapal yang diduga mengambil atau membeli BBM ilegal pada 16 Februari 2023, yang menurut mereka BBM tersebut diambil dari kapal suplai dari grup usaha yang sama.
“Penangkapan tersebut dilakukan oleh Polres Tarakan. Anehnya, saat proses penangkapan itu, pengusaha diminta menyiapkan dana untuk diserahkan pada Kapolda dan Kapolres Tarakan,” kata Sugeng.
3. IPW mendesak agar kasus diambil alih Mabes Polri

Ia juga mengatakan, IPW mendapat informasi bahwa akibat adanya pemerasan tersebut, pengusaha itu mengadu ke Kadivpropam Mabes Polri.
Mabes Polri pun menurunkan tim Paminal Polri yang dibantu Kabidpropam Polda Kaltara untuk menyita barang bukti elektronik, yang merekam kedatangan pengusaha AB dan AL ke kantor Kapolda Kaltara dengan membawa Ransel berisi uang.
“IPW juga mendapatkan data adanya penarikan dana oleh pengusaha AB pada tanggal 20 Februari 2023 dan 21 februari pagi yang ditarik dari Bank Mandiri sejumlah Rp1,7 miliar, di mana sebagian dibawa dalam tas ransel ke ruang kerja Kapolda Kaltara Irjen Daniel Aditya,” kata dia.
Sebelumnya, Kabidpropam Kaltara Kombes Teguh Triwantoro sedang melakukan penyelidikan atas dugaan penyalahgunaan kewenangan Iptu Muhammad Khomaini selaku Kasatreskrim Polres Bulungan sebelum pindah sebagai Kasatreskrim Polres Tarakan yang dilaporkan oleh pengadu advokat dari Syamsudin Associates.
Hasilnya, Iptu Khomaini terbukti telah menerima sejumlah uang dari klien oengadu. Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) dan barang bukti itu akan diserahkan ke Subbidwabprof Bidpropam Polda Kaltara guna ditingkatkan prosesnya melalui pemeriksaan Kode Etik Profesi Polri.
“Namun, sebelum dilakukan pemeriksaan dalam sidang Kode Etik Profesi Polri ternyata Kabidpropam telah dicopot dan diganti,” ujar Sugeng.
Atas kasus ini, IPW pun mendesak Kapolri untuk membasmi praktik pemerasan oleh polisi di Polres Tarakan dan menindak tegas Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo, AKP Muhammad Khomaini dan juga Kapolda Kaltara yang melakukan dugaan penyalahgunaan kewenangan berindikasikan pidana lantaran adanya pemerasan dan gratifikasi dari pengusaha.
“Kapolri juga harus memerintahkan Kadivpropam Polri untuk menarik kasus tersebut ke Mabes Polri dan dilakukan Sidang Etik secepatnya untuk menumbuhkan kepercayaan publik dan rasa keadilan masyarakat,” tuturnya.
Bahkan, dugaan pidana adanya korupsi ini telah diadukan ke KPK melalui pengaduan masyarakat KPK. KPK melalui Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat mengatakan akan melakukan penelahaan lebih dulu.
“Tapi, hingga saat ini, belum ada tindak lanjut dari pihak KPK terhadap aduan korupsi yang melibatkan Kapolda Kaltara, Kapolres Tarakan dan Kasatreskrim Polres Tarakan tersebut,” kata dia.
Oleh karena itu, IPW mendesak dilakukan penonaktifan sementara pada Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.PP Siregar, Kasatreskrim AKP Muhammad Khomaini dan Kapolda Kaltara Irjen Daniel Aditya agar pemeriksaan berjalan dengan objektif, tranparan dan akuntabel.
“Pemeriksaan yang sama juga dilakukan terhadap Kombes Teguh Triwantoro agar didapatkan fakta sesungguhnya dari kisruh di Polda Kaltara tersebut,” imbuh Sugeng.