Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

IPW Laporkan Pemotongan Tunjangan Hakim Agung ke KPK

IPW melapor ke KPK tentang pemotongan tunjangan hakim agung, Rabu (2/10/2024). (IDN Times/Aryodamar)
IPW melapor ke KPK tentang pemotongan tunjangan hakim agung, Rabu (2/10/2024). (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Indonesia Police Watch (IPW) melaporkan pemotongan tunjangan hakim agung secara sepihak ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (2/10/2024).

"Kami melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pemotongan honor penanganan perkara yang menjadi hak hakim agung berdasarkan PP Nomor 82 Tahun 2021, hakim agung berhak mendapatkan honor penanganan perkara yang bisa diputus dalam 90 hari,” ujar Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso.

Pemotongan tersebut membuat hakim agung hanya menerima 60 persen dari yang seharusnya.

"Ada sekitar 14,05 persen diberikan kepada tim pendukung seperti panitera perkara, panitera muda kamar, staf, itu 14,05 persen. Ada sebesar 25,95 persen yang tidak jelas nih," kata dia.

Sugeng mengatakan, bukti tentang laporannya tersebut sudah diserahkan ke KPK. Ia berharap penanganannya dilakukan dengan cepat.

"Kami minta hal ini didalami, apakah dalam pemotongan ini ada dugaan tindak pidana korupsi pemotongan ini,” ujar Sugeng.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us