Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

IPW Ungkap Siapa yang Beri Tahu Jokowi soal Kasus Sambo

Ketua IPW (tengah) Sugeng Teguh Santoso ketika memberikan klarifikasi ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR pada Kamis (25/8/2022). (IDN Times/Santi Dewi)

Jakarta, IDN Times - Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi mengenai sosok yang memberitahu Presiden Joko Widodo soal kejadian asli pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Saya mendapat informasi Badan Intelkam Polri juga sebetulnya, yang disebut memberi informasi kepada Presiden," kata Teguh, dalam sebuah diskusi di Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (21/9/2022).

1. Kasus Ferdy Sambo akan jalan di tempat jika tak di-notice Jokowi

Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Dia mengatakan, kasus Mantan Kadivpropam Polri, Ferdy Sambo tak akan berjalan sampai seperti sekarang jika Presiden Joko Widodo tak memberikan perhatian khusus.

"Kalau presiden tidak bicara empat kali tidak akan terbentuk pemeriksaan," ujarnya.

Terlepas dari itu, menurut Teguh, IPW sendiri langsung memberikan tiga rekomendasi ketika kasus ini masih gelap gulita pada 11 Juli 2022.

2. Kejanggalan kasus sejak awal

CCTV di sekitar rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo, Perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Pertama, penuh dengan kejanggalan. Kedua, bentuk Tim Pencari Fakta lalu yang ketiga menonaktifkan Ferdy Sambo. Seluruh rekomendasi itu, kata Teguh, dilakukan oleh pihak kepolisian dalam rangka mengungkap kasus Ferdy Sambo.

Adapun, Polri akhirnya memutuskan menolak banding mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

3. Ferdy Sambo sudah dipecat dari Polri

Irjen Pol Ferdy Sambo saat menjalani sidang etik di Mabes Polri, Jumat (26/8/2022). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Putusan ini dijatuhkan setelah sidang banding digelar pada hari ini, Senin, (19/9/2022) pukul 11.00 hingga 13.00 WIB.

“Memutuskan permohonan banding Irjen Pol Ferdy Sambo, satu, menolak permohonan banding pemohon banding,” kata Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Agung Budi Maryoto di Gedung TNCC Mabes Polri.

Dengan begitu, Ferdy Sambo resmi dipecat Polri lewat pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo memastikan, sidang banding ini adalah upaya hukum terakhir Ferdy Sambo.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Uji Sukma Medianti
EditorUji Sukma Medianti
Follow Us