Ferdy Sambo: Peristiwa Magelang Lebih Fatal dari Pelecehan Seksual

Sambo amat marah mendengar cerita istrinya soal peristiwa itu

Jakarta, IDN Times - Terdakwa Ferdy Sambo menyebut peristiwa Magelang lebih fatal dari pelecehan seksual terhadap istrinya, Putri Candrawathi oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

Peristiwa tersebut disampaikan eks Kadiv Propam Polri itu saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang pembunuhan berencana Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (10/1/2023).

Diketahui pada sidang sebelumnya, Sambo sebut yang terjadi di Magelang adalah kekerasan seksual berupa pemerkosaan dan membanting tubuh Putri. 

Awalnya, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso konfirmasi terkait peristiwa Magelang yang diketahui Sambo setelah istrinya tiba di Jakarta dari Magelang pada Jumat, 8 Juli 2022.

“Kapan istri saudara menceritakan tentang pelecehan seksual yang saudara terangkan?” tanya Hakim.

“Pada saat tiba, istri saya menghampiri saya di ruang kerja, menyampaikan ‘saya sudah tiba’, saya sampaikan kamu mau cerita apa? ‘saya makan dulu nanti kita bicara di lantai 3’,” kata Sambo menirukan Putri. 

Setelah selesai makan, Putri kemudian cerita tentang peristiwa Magelang yang disebut Sambo lebih fatal dari pelecehan seksual.

“Kemudian saya naik ke lantai 3, istri saya makan. Setelah itu, selesai makan istri saya naik ke lantai 3 kemudian menceritakan kejadian di Magelang yang bukan pelecehan tapi lebih fatal dari itu,” kata Sambo.

“Bukan hanya pelecehan tapi lebih fatal dari itu, kemudian?” tanya lagi Hakim.

“Kemudian waktu itu saya emosi saya marah kemudian saya tidak perkirakan ini akan terjadi sefatal itu kemudian kalau saya diceritakan itu semalam, pasti saya akan jemput semalam yang mulia,” kata Sambo.

Mendengar cerita Putri, ia pun meminta pertanggungjawaban Ricky Rizal sebagai ajudan yanh bertugas mengawal keluarganya selama di Magelang. 

“Akhirnya kemudian saya harus meminta pertanggungjawaban ajudan yang menjaga keluarga saya di sana, saya panggil lah Ricky Rizal ke lantai 3,” ujar Sambo.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.

Dalam dakwaan disebutkan, Bharada E menembak Yosua atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.

Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Akibat perbuatannya, Sambo, Putri, Richard, Ricky, dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Khusus untuk Sambo, jaksa juga mendakwanya terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Eks Kadiv Propam Polri Polri itu dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

Baca Juga: Ricky Rizal Pastikan Perintah Sambo Tembak Yosua Jika Melawan

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya