Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Peran Zulkarnaen Alias T: Koordinator Beking Situs Judol di Komdigi

Tersangka kasus beking judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital Zulkarnaen Apriliantony. (IDN Times/Irfan Fathurohman).
Tersangka kasus beking judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital Zulkarnaen Apriliantony. (IDN Times/Irfan Fathurohman).

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya mengungkap peran tersangka kasus beking situs judi online oleh pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Zulkarnaen Apriliantony alias Tony Tomang alias T.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengatakan, Zulkarnaen merupakan salah satu sosok yang mengendalikan jaringan beking situs judi online di Komdigi.

Selain itu, Zulkarnaen juga merekrut tersangka Adhi Kismanto alias AK, Alwin Jabarti Kiemas alis AJ, dan A alias M.

“Satu orang berperan merekrut dan mengkoordinir para tersangka khususnya tersangka inisial A alias M, AK dan AJ, sehingga mereka memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran website judi inisial T,” kata Karyoto di Polda Metro, Senin (25/11/2024).

Dalam perkara ini, Polda Metro menangkap 24 tersangka kasus beking situs judi online oleh pegawai Komdigi. Selain itu, empat orang tersangka juga ditetapkan sebagai DPO.

Puluhan tersangka itu terdiri dari sembilan pegawai Komdigi yakni DI, FD, SA, YR, YP, RP,
AP, RD dan RR. Sementara itu, AK merupakan staf khusus di Komdigi.

Sedangkan 14 tersangka lainnya adalah warga sipil yaitu A, BN, HE, B, BS, HF, BK, A alias M, MN, DM, AJ, D, E, dan T. Empat tersangka DPO adalah J, JH, F dan C.

Adapun peran mereka adalah A, BN, HE dan J (DPO) merupakan bandar atau pengelola situs judi online. Tujuh orang yakni B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO) dan C (DPO) berperan sebagai agen pencari situs judi online.

A alias M, MN dan DM berperan mengepul list situs judi online dan menampung uang setoran dari agen. Sementara itu, AK dan AJ berperan memfilter atau memverivikasi situs judi online agar tidak diblokir.

Sembilan orang pegawai kementerian Komdigi yakni DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD dan RR berperan mencari atau meng-crawling situs judi online dan melakukan pemblokiran.

Dua tersangka lainnya yakni D dan E berperan dalam melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aria Hamzah
Sunariyah Sunariyah
3+
Aria Hamzah
EditorAria Hamzah
Follow Us

Latest in News

See More

Profil Shigeru Ishiba, Perdana Menteri Jepang yang Mengundurkan Diri

08 Sep 2025, 23:27 WIBNews