Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polri Tangkap Akbar Antoni, DPO Penyelundupan 179 Kg Sabu Malaysia

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Porli bongkar kasus peredaran kasus narkoba jenis sabu seberat 50 kilogram jaringan Malaysia (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Porli bongkar kasus peredaran kasus narkoba jenis sabu seberat 50 kilogram jaringan Malaysia (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menangkap Akbar Antoni, tersangka kasus narkoba yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron di Malaysia. Dia merupakan penyelundup 179 kilogram narkotika jenis sabu dari Negeri Jiran ke Indonesia.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengatakan, setelah ditangkap, Antoni kemudian dibawa ke Indonesia.

“Dittipid Narkoba Bareskrim Polri bekerja sama dengan Divhubinter Polri dan Polis Diraja Malaysia berhasil memulangkan Akbar Antoni ke Indonesia pada tanggal 26 Januari 2023,” kata Krisno dalam keterangan tertulisnya, Selasa (31/1/2023).

1. Antoni kendalikan peredaran 179 kilogram sabu di Aceh Timur

Barang bukti sabu seberat 15 gram yang diselundupkan ke Lapas Kelas IIIA Mataram. (dok. Lapas Mataram)
Barang bukti sabu seberat 15 gram yang diselundupkan ke Lapas Kelas IIIA Mataram. (dok. Lapas Mataram)

Krisno menjelaskan, kasus ini bermula ketika pihaknya berhasil mengungkap kasus peredaran 179 kilogram sabu di Peurelak Aceh Timur dengan tersangka Fatahillah pada 6 Oktober 2022.

“Di mana tersangka Fatahillah ini dikendalikan oleh Akbar Antoni,” tutur Krisno.

Menurut Krisno, Akbar Antoni melarikan diri ke Malaysia melalui Pelabuhan Batam saat tersangka Fatahillah ditangkap. Sebab itu, polisi kemudian menerbitkan Red Notice Interpol atas nama Akbar Antoni.

2. Antoni berhasil selundupkan sabu 2 kali ke Aceh

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar saat menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba Polda Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar saat menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba Polda Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Berdasarkan hasil analisis, lanjutnya, Akbar Antoni telah dua kali berhasil menyelundupkan narkoba ke Aceh dari Malaysia melalui jalur laut.

“Sindikat Akbar Antoni juga diduga keras terafiliasi dengan sindikat narkoba Malaysia untuk mengatur transportasi laut dan darat ke Indonesia,” ujar Krisno.

3. Barang bukti sabu dimusnahkan

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 75 kilogram dan 40 ribu butir pil ekstasi (Istimewa)
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 75 kilogram dan 40 ribu butir pil ekstasi (Istimewa)

Menyusul dari pengungkapan kasus tersebut, polisi juga memusnakan barang bukti 60 kilogram narkoba jenis sabu yang disita dari dua kasus berbeda, dengan total tersangka 13 orang. Agenda tersebut dilaksanakan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta.

Krisno menyebut, kasus pertama merupakan perkara yang diungkap pada 25 Desember 2022 dengan barang bukti 10 kilogram sabu yang disita dari empat tersangka, yakni Diki Apandi, Indra Pratama, Andri Robianur, dan Andika Dwi Putra.

“TKP di Jalan Rangga Gede, Tanjung Mekar, Karawang, Jawa Barat,” kata Krisno.

Kemudian, kasus kedua terungkap pada 4 Januari 2023 dengan lokasi perkara Jalan Menang, Pantai Cermin, Serdang Bedagai, Sumatera Utara, dengan barang bukti sabu seberat 50 kilogram yang disita dari sembilan tersangka.

Mereka adalah Aidil Fitri Pohan, Bukhari, Edy Syahputra, Sabran, Usman Ana, Azwar, Irwan Syahputra, Mat Jais, Riza Zulham, sementara dua orang lagi merupakan narapidana yang masih mendekam di lapas.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us