Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ironi, Wakil Rakyat Tertangkap Tangan Korupsi di Bulan Suci

Petugas menata barang bukti uang yang disita dalam operasi tangkap tangan terkait dugaan suap proyek Dinas PUPR Ogan Komering Ulu di Jakarta, Minggu (16/3/2025). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Intinya sih...
  • KPK melakukan OTT pertamanya di tahun 2025, menangkap tiga Wakil Rakyat dan Kepala Dinas PUPR OKU.
  • Para tersangka meminta jatah proyek sebesar Rp40 miliar dan terjadi peningkatan anggaran Dinas PUPR OKU menjadi Rp96 miliar.
  • Kasus korupsi ini merupakan modus lama yang melibatkan DPRD dan Pemda dalam memainkan anggaran rakyat.

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pertamanya pada tahun 2025. Ironisnya, tangkap tangan berlangsung pada bulan suci Ramadan.

Ada tiga Wakil Rakyat yang tertangkap tangan korupsi yakni Anggota DPRD Ogan Komering Ulu (OKU) Ferlan Juliansyah, M Fahrudin, dan Uki Hartarti. Selain itu, KPK juga menangkap dan menetapkan status tersangka kepada Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah, serta dua pemberi suap yakni M Fauzi dan Ahmad Sugeng Santoso.

1. Sejumlah Anggota Dewan minta jatah proyek

Kasus ini bermula ketika sejumlah perwakilan DPRD menemui Pemda OKU. Mereka diduga meminta jatah proyek.

"Kemudian disepakati jatah pokir diubah menjadi proyek fisik di Dinas PU dan Perumahan sebesar Rp40 miliar dengan pembagian untuk ketua dan wakil ketua (DPRD OKU) nilai proyek yang disepakati Rp 5 miliar dan anggota Rp 1 miliar," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers pada Minggu, 17 Maret 2025.

Pada akhirnya, disepakati pemberian 20 persen atau Rp7 miliar. Setelah itu, anggaran Dinas PUPR OKU naik dari Rp48 miliar menjadi Rp96 miliar.

2. Ada sembilan proyek yang dikondisikan

Sejumlah tersangka yang terjaring operasi tangkap tangan terkait dugaan suap proyek Dinas PUPR Ogan Komering Ulu berjalan sebelum sesi konferensi pers di Jakarta, Minggu (16/3/2025). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Kepala Dinas PUPR OKU kemudian menawarkan sembilan proyek kepada Fauzi dan Ahmad Sugeng dengan biaya komitmen 22 persen. Rinciannya, 2 persen untuk Dinas PUPR dan 20 persen untuk DPRD.

Kemudian, Kepala Dinas PUPR OKU mengondisikan pihak swasta yang mengerjakan proyek tersebut.

Berikut daftar proyek yang dikondisikan:

  1. Rehabilitasi Rumah Dinas Bupati dengan anggaran Rp8,3 miliar
  2. Rehabilitasi Rumah Dinas Wakil Bupati dengan anggaran Rp2,4 miliar
  3. Pembangunan kantor Dinas PUPR dengan anggaran Rp9,8 miliar
  4. Pembangunan jembatan Desa Guna Makmur Rp983 juta
  5. Peningkatan Jalan poros Tanjung Manggus Desa Bandar Agung dengan anggaran Rp4,9 miliar
  6. Peningkatan Jalan Panai Makmur-Guna Makmur dengan anggaran Rp4,9 miliar
  7. Peningkatan Jalan unit 16 Kedaton Timur dengan anggaran Rp4,9miliar
  8. Peningkatan Jalan Letnan Muda MCD Juned dengan anggaran Rp4,8 miliar
  9. Peningkatan Jalan Makarti Tama dengan anggaran Rp3,9 miliar.

3. Pemain baru, modus lama

Tersangka kasus dugaan suap proyek Dinas PUPR Ogan Komering Ulu yang terjerat operasi tangkap tangan, Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah (kanan), dan Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati (kiri) berjalan menuju ruang konferensi pers di Jakarta, Minggu (16/3/2025). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Mantan Penyidik KPK, Yudi Purnomo mengatakan, dalam kasus ini memang pelakunya adalah orang-orang baru. Namun, modusnya lama.

"Modus korupsinya gaya lama di daerah untuk memainkan anggaran rakyat yaitu dimulai dari DPRD yang menggunakan kewenangan mereka mengesahkan APBD Tahun berjalan, kemudian bersepakat dengan pihak pemda karena saling menguntungkan," ujar Yudi, Senin (17/3/2025)

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us