Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Istri dan Anak Lukas Enembe Diperiksa KPK

Kuasa Hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Renin (kiri), Istri Lukas Enembe, Yulce Wenda (tengah), dan Petrus Bala Pattiona (kanan) datangi KPK. (IDN Times/Aryodamar)
Kuasa Hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Renin (kiri), Istri Lukas Enembe, Yulce Wenda (tengah), dan Petrus Bala Pattiona (kanan) datangi KPK. (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN T imes - Istri Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Yulce Wenda dan anaknya, Asrtract Bona, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Keduanya diperiksa berkaitan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat politikus Demokrat itu.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK untuk Tersangka LE," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (18/1/2023).

1. Istri dan anak Lukas Enembe sudah datang ke KPK

Istri Lukas Enembe Yulce Wenda (kiri) dan anaknya, Astract Bona (kanan) diperiksa KPK (IDN Times/Aryodamar)
Istri Lukas Enembe Yulce Wenda (kiri) dan anaknya, Astract Bona (kanan) diperiksa KPK (IDN Times/Aryodamar)

Pantauan IDN Times, istri dan anak Lukas datang ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada pukul 10.08 WIB. Kehadiran mereka turut didampingi tim pengacara.

Selain Yulce dan Bona, KPK turut memanggil Yonater Karomba yang berlatar belakang swasta.

2. Lukas Enembe ditangkap saat sedang makan

Lukas Enembe (baju merah) Ditangkap. (dok. Humas Polri)
Lukas Enembe (baju merah) Ditangkap. (dok. Humas Polri)

Diketahui, Lukas Enembe akhirnya ditangkap KPK pada Rabu, 11 Januari 2023. Ia ditangkap ketika sedang makan papeda di sebuah rumah makan.

Setelah ditangkap, Enembe digiring dengan pengawalan ketat ke Bandara Sentani, Papua untuk diterbangkan ke Jakarta.

Peristiwa ini mengirimkan pesan kepada seluruh birokrasi negara untuk jangan bermain-main dengan hukum dengan tindakan atau kelakuan koruptif.

Akibat penangkapan Lukas, sejumlah massa melakukan perlawanan saat mengetahui kabar tersebut.

Setibanya di Jakarta, Lukas Enembe langsung dibawa kee RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan. Ia sempat merasakan empuknya kasur rumah sakit selama semalam, sebelum akhirnya ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

3. Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi

Tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe (tengah) yang duduk di kursi roda dikawal petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/1/2023). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe (tengah) yang duduk di kursi roda dikawal petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/1/2023). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka sejak beberapa bulan lalu. Ia disebut menerima suap dan gratifikasi dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka, senilai Rp1 miliar.

Uang itu diterima setelah Enembe memberikan jatah pengerjaan tiga proyek infrastruktur di Provinsi di Papua kepada Direktu PT Tabi Bangun Papua. Proyek tersebut antara lain peningkatan Jalan Entrop-Hamadi senilai Rp14,8 miliar, rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD senilai Rp13,3 miliar, dan proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12, 9 miliar.

Tak hanya itu, Lukas Enembe juga diduga telah menerima gratifikasi dari berbagai pihak yang nilainya mencapai Rp10 miliar. Hal tersebut masih terus didalami KPK dalam proses penyidikan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us