KPK Sita Mobil Mewah Lukas Enembe, Diduga dari Sejumlah Pihak

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita mobil mewah dari Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. KPK menduga, mobil itu diterima dari sejumlah pihak.
"Sejauh ini kami sudah sita mobil mewah dari beberapa pihak terkait tersangka LE (Lukas Enembe)," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri.
1. KPK kejar aset Lukas Enembe yang lain

Tidak hanya mobil, KPK juga memburu aset-aset yang diduga milik Lukas Enembe. KPK juga akan mengonfirmasi aset-aset yang ditemukan itu pada pihak terkait.
"Ini yang kemudian kami akan konfirmasi terkait aset-aset (Lukas Enembe) di antaranya mobil mewah yang kami dalami terhadap yang bersangkutan," ujar Ali Fikri.
2. Lukas Enembe ditangkap ketika sedang makan papeda

Seperti diketahui, Lukas Enembe akhirnya ditangkap KPK pada Rabu, 11 Januari 2023. Ia ditangkap ketika sedang makan papeda di sebuah rumah makan.
Setelah ditangkap, Enembe digiring dengan pengawalan ketat ke Bandara Sentani, Papua untuk diterbangkan ke Jakarta.
Peristiwa ini mengirimkan pesan dan kabar kepada seluruh birokrasi negara untuk jangan bermain-main dengan hukum dan dengan tindakan atau kelakuan koruptif. Sebab, sejumlah massa melakukan perlawanan saat mengetahui kabar tersebut.
Setibanya di Jakarta, Lukas Enembe langsung dibawa kee RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan. Ia sempat merasakan empuknya kasur rumah sakit selama semalam, sebelum akhirnya ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
3. Lukas Enembe disebut terima suap dan gratifikasi

Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka sejak beberapa bulan lalu. Ia disebut menerima suap dan gratifikasi dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka senilai Rp1 miliar.
Uang itu diterima setelah Enembe memberikan jatah pengerjaan tiga proyek infrastruktur di Provinsi di Papua kepada Direktu PT Tabi Bangun Papua. Proyek tersebut antara lain peningkatan Jalan Entrop-Hamadi senilai Rp14,8 M, rhabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD senilai Rp13,3 M, dan penataan lingkungan arena menbang luar ruang AURI senilai Rp12,9 miliar.
Tak hanya itu, Lukas Enembe juga diduga telah menerima gratifikasi dari berbagai pihak yang nilainya mencapai Rp10 miliar. Hal tersebut masih terus didalami KPK dalam proses penyidikan.