Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Istri Doni Salmanan Batal Diperiksa Bareskrim Hari Ini

Doni Salmanan (instagram.com/donisalmanan)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri batal memeriksa istri Doni Salmanan, Dinan Nur Fajrina, pada Senin (14/3/2022). Dinan diperiksa terkait perkara dugaan penipuan berkedok trading binary option Quotex.

Pengacara Doni, Ikbar Fordaus, mengatakan Dinan urung hadir lantaran kelelahan setelah proses penyitaan aset Doni Salmanan di Soreang dan Padalarang pada Minggu (13/3/2022).

“Kita meler, tiga hari kemarin kan penyitaan. Jadi kita mengajukan permohonan ditunda besok,” ujar Ikbar.

1. Dinan ajukan pemeriksaan pada esok hari

prewedding Doni Salmanan (instagram.com/donisalmanan)

Ikbar mengatakan pihaknya telah mengajukan surat permohonan penundaan pemeriksaan dan meminta dijawalkan ulang pada esok hari, Selasa (15/3/2022). Selain bersurat, Dinan juga telah menyampaikan secara langsung ke penyidik saat proses penyitaan kemarin.

“Tadi malam sudah disampaikan juga ke penyidik saat tandatangan surat sita barang bukti,” kata Ikbar.

2. Bareskrim sita rumah dan mobil mewah Doni Salmanan

Deretan kendaraan Doni Salmanan yang disita Bareskrim Polri pada Minggu (13/3/2022). (dok. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri)

Pemeriksaan Dinan dilakukan setelah (Dittipidsiber) menyita beberapa aset Doni Salmanan di Bandung Barat, Minggu (13/3/2022). Aset yang disita antaranya dua rumah hingga mobil mewah.

“Iya benar, kemarin kita sita rumah dan beberapa kendaraan di Soreang dan di Padalarang,” ujar Reinhard.

Reinhard juga membagikan foto puluhan kendaraan yang disita dari rumah Doni di Kota Baru Parahyangan, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat. Kendaraan itu adalah satu unit mobil Porsche Carrera berwarna biru, dua unit mobil Honda CR-V Turbo putih, satu unit Pajero Sport hitam.

Selain itu, Kawasaki Ninja H2, Kawasaki ZX10 R, Ducati Super Legera, dan beberapa motor Yamah Mio.

3. Doni Salmanan tersangka Quotex

Doni Salmanan (instagram.com/donisalmanan)

Dalam kasus ini, Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai terangka dugaan penipuan berkedok trading Quotex. Atas perbuatannya, Doni diancam 20 tahun hukuman penjara.

Doni dijerat Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 UU ITE, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara; Pasal 378 KUHP, dengan ancaman pidana 4 tahun penjara; dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us