Jadi Korban Phising, Anggota Satpol PP di Bogor Gadai SK

- Tiga pejabat Satpol PP Bogor terlibat kasus gadai SK secara ilegal untuk modal usaha dan investasi yang berujung gagal akibat penipuan phishing.
- Pelaku utama berinisial ID sempat mencicil utang hingga awal 2025, namun pembayaran macet setelah terkena serangan phishing pada akhir 2024.
- Pemkot Bogor melalui Inspektorat telah merekomendasikan sanksi disiplin berat kepada BKN pusat dan menunggu keputusan resmi sesuai prosedur kepegawaian nasional.
Bogor, IDN Times – Tiga pejabat di lingkungan Satpol PP Kota Bogor menggadai Surat Keputusan (SK) secara ilegal. Ketiga pejabat tersebut adalah Kasubag Perencanaan, Pelaporan, dan Keuangan berinisial ID, Kasubag Umum Kepegawaian berinisial E, dan Bendahara berinisial D.
Berdasarkan hasil audit, mereka menggadai SK karena untuk cicilan utang akibat kerugian investasi saham dan bisnis. ID mengaku menjadi korban penipuan phishing.
Kepala Inspektorat Daerah Kota Bogor, Irwan Riyanto, mengatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor kini telah mengajukan rekomendasi sanksi disiplin berat kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) pusat.
"Dia (ID) menyatakan siap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan kami dan sesuai dengan pengakuan yang bersangkutan, uang yang dipinjam tersebut digunakan untuk keperluan usaha," ujar Irwan, Senin, 28 April 2026.
1. Murni investasi dan bisnis, bukan judi online

Irwan memaparkan berdasarkan pengakuan ID, uang yang dipinjam dari rekan-rekannya digunakan untuk membangun usaha keluarga, termasuk investasi saham serta pengadaan barang dan jasa. Inspektorat memastikan tidak menemukan indikasi keterlibatan dalam praktik judi online sebagaimana isu yang sempat beredar.
Permasalahan mulai muncul saat ID kehilangan kemampuan finansial akibat menjadi korban kejahatan siber, yang berdampak pada arus kas bisnisnya.
"Kami juga mengonfirmasi bahwa kasus ini murni terkait investasi saham dan bisnis, tidak terkonfirmasi adanya indikasi keterlibatan judi online (judol)," kata Irwan.
2. Cicilan macet setelah pelaku terkena phishing

Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) Inspektorat Kota Bogor, Jimmy Hutapea, menjelaskan ID salah satu pelaku gadai SK sebenarnya masih menunjukkan iktikad baik, dengan mencicil utang hingga awal 2025.
Namun, insiden phishing yang menimpanya pada akhir 2024 membuat pembayaran utang mulai tersendat hingga akhirnya macet total. Kondisi inilah yang kemudian memicu laporan dan temuan pelanggaran disiplin ASN di lingkungan Satpol PP Kota Bogor.
"Dia (ID) masih sanggup membayar setidaknya sampai awal 2025. Namun, karena terkena phishing di akhir 2024, pembayarannya mulai macet sejak saat itu," terang Jimmy.
3. Pemkot Bogor ajukan sanksi berat ke BKN pusat

Jimmy menegaskan atas dugaan pelanggaran disiplin tersebut, Inspektorat merekomendasikan pembentukan Tim Pemeriksa Hukuman Disiplin. Tim tersebut kini telah mengeluarkan rekomendasi berupa sanksi berat bagi para pejabat yang terlibat.
Meski demikian, eksekusi hukuman tersebut masih harus menunggu Pertimbangan Teknis (Pertek) dari BKN pusat, agar sesuai dengan prosedur administrasi kepegawaian nasional.
"Pemkot Bogor sudah mengajukan sanksi berat, namun SK-nya belum turun karena masih menunggu Pertimbangan Teknis (Pertek) dari BKN pusat," pungkas Jimmy.


















