Jadi Dokter Gadungan, Eks Finalis Putri Indonesia Riau Ditangkap

- Finalis Putri Indonesia Riau berinisial JRF ditangkap Polda Riau karena diduga menjalankan praktik medis ilegal di bidang kecantikan tanpa izin dan kompetensi sebagai tenaga medis.
- Sejumlah korban mengalami luka serius hingga cacat permanen setelah menjalani tindakan facelift dan perawatan lain di klinik milik JRF, dengan total korban mencapai sekitar 15 orang.
- Penyelidikan mengungkap JRF telah membuka praktik sejak 2019 bermodal sertifikat pelatihan nonmedis, hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada 28 April 2026 setelah ditemukan bukti kuat.
Jakarta, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menangkap finalis Putri Indonesia Riau berinisial JRF terkait kasus dugaan praktik ilegal di bidang kesehatan dan kecantikan. Penangkapan dilakukan setelah penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau menemukan adanya dugaan tindakan medis ilegal yang menyebabkan sejumlah korban mengalami luka serius hingga cacat permanen.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, mengatakan tersangka selama ini diduga mengaku sebagai dokter dan melakukan berbagai tindakan medis kecantikan terhadap pasien di klinik yang dikelolanya.
"Tersangka diduga melakukan praktik tindakan medis tanpa kompetensi dan kewenangan sebagai tenaga medis. Dari hasil penyelidikan, tindakan yang dilakukan justru menimbulkan dampak serius terhadap para korban," kata Ade, Rabu (29/4/2026).
1. Korban alami pendarahan hebat

JRF ditangkap tim penyidik pada Selasa (28/4/2026) di kediaman keluarganya, kawasan Bukit Ambacang, Bukittinggi, Sumatra Barat, setelah sebelumnya dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik. Ade mengungkapkan, kasus ini bermula dari laporan seorang korban berinisial NS yang menjalani tindakan facelift dan eyebrow facelift di Klinik Arauna Beauty, Jalan Tengku Bey, Pekanbaru, pada 4 Juli 2025.
Alih-alih mendapatkan hasil perawatan, korban justru mengalami pendarahan hebat dan infeksi serius di bagian wajah serta kepala usai tindakan dilakukan.
"Korban mengalami luka bernanah, pembengkakan serius, hingga harus menjalani perawatan lanjutan dan operasi di beberapa fasilitas kesehatan di Batam," ujar Ade.
2. Korban diduga alami cacat permanen

Akibat tindakan tersebut, korban mengalami cacat permanen berupa bekas luka di kulit kepala yang menyebabkan rambut tidak dapat tumbuh kembali, serta luka memanjang di area alis.
Penyidik juga menemukan, korban dalam kasus ini bukan hanya satu orang. Hingga saat ini, sedikitnya terdapat sekitar 15 korban yang diduga mengalami kerusakan pada wajah maupun bagian tubuh lain akibat tindakan yang dilakukan tersangka.
"Salah satu korban bahkan mengalami kegagalan operasi bibir sebanyak dua kali hingga menyebabkan cacat permanen dan trauma psikis," kata Ade.
3. Tersangka menjalankan praktik kecantikan sejak 2019

Dari hasil penyelidikan, tersangka telah menjalankan praktik kecantikan sejak 2019 hingga 2025. Klinik yang dikelolanya menawarkan berbagai jenis tindakan estetika dengan tarif bervariasi.
"Untuk salah satu tindakan, korban diketahui membayar hingga Rp16 juta," ujar Ade.
Polda Riau juga mengungkap, tersangka tidak memiliki pendidikan formal di bidang kedokteran maupun kesehatan. Meski demikian, JRF diketahui pernah mengikuti pelatihan kecantikan di Jakarta pada 2019 dan memperoleh sertifikat pelatihan yang diperuntukkan bagi tenaga medis atau tenaga kesehatan profesional.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka bisa mengikuti pelatihan tersebut karena memiliki kedekatan dengan pihak penyelenggara," kata Ade.
Berbekal sertifikat itu, tersangka kemudian membuka praktik kecantikan dan diduga melakukan berbagai tindakan medis terhadap kliennya secara mandiri. Setelah melalui serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi dan ahli, perkara ini resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 26 Februari 2026. Penyidik kemudian melakukan pelacakan terhadap keberadaan tersangka hingga akhirnya berhasil dilakukan penangkapan di Sumatera Barat.
"Pada 28 April 2026, status yang bersangkutan resmi ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka setelah penyidik menemukan lebih dari dua alat bukti yang sah," ujar Ade.


















