Komisi II DPR Bantah Tunda Pembahasan RUU Pemilu

- Komisi II DPR menegaskan pembahasan RUU Pemilu tidak ditunda, melainkan sedang dilakukan simulasi dan kajian oleh Badan Keahlian Dewan untuk penyempurnaan revisi aturan tersebut.
- DPR telah mengundang berbagai pihak seperti NGO, akademisi, dan pengamat politik guna memastikan partisipasi publik bermakna dalam penyusunan revisi UU Pemilu sebagai fondasi demokrasi Indonesia.
- Pemerintah melalui Menko Kumham Yusril Ihza Mahendra membuka peluang negosiasi ulang soal pengusul RUU Pemilu jika pembahasannya terus mandek, sambil menunggu draf final dari DPR.
Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin membantah anggapan bahwa saat ibu parlemen tengah menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Menurut dia, DPR justru tengah mempersiapkan berbagai simulasi dan kajian untuk menyempurnakan revisi beleid tersebut.
Khozin menjelaskan, saat ini parelemen justru telah menugaskan Badan Keahlian Dewan (BKD) untuk melakukan pendalaman dan simulasi terkait berbagai materi yang sebelumnya telah dibahas Komisi II DPR.
“Kami juga ingin menyampaikan kepada publik bahwa tidak benar saat ini DPR jalan di tempat atau DPR sedang menghold atau mempending pembahasan Undang-Undang Pemilu,” kata Khozin dalam diskusi bertajuk "Melawan Arus Sentralisasi: Menggugat UU No 7 Tahun 2017 dari Beranda Otonomi Daerah, Jakarta, Kamis (7/5/2026).
1. Akui sudah undang sejumlah NGO bahas RUU Pemilu

Anggota Fraksi PKB DPR RI itu menuturkan, Komisi II DPR dalam beberapa masa sidang terakhir telah mengundang berbagai pihak untuk memberikan masukan terkait revisi UU Pemilu. Pihak-pihak yang diundang antara lain organisasi masyarakat sipil, akademisi, pengamat politik, hingga lembaga riset.
Menurut dia, seluruh masukan dan kritik ke DPR menjadi bagian dari upaya meaningful participation atau partisipasi publik yang bermakna dalam penyusunan regulasi pemilu.
“Kita mengundang puluhan (organisasi) mulai dari NGO, Perludem, ada CSIS, kemudian tokoh-tokoh publik yang memang konsen di bidang pemilu, akademisi, dan beberapa pengamat juga kami undang,” ujarnya.
2. RUU Pemilu diharapkan jadi fondasi demokrasi Indonesia

Khozin menegaskan, DPR ingin memastikan revisi UU Pemilu tidak hanya berdampak dalam jangka pendek, tetapi juga mampu menjadi fondasi sistem demokrasi Indonesia ke depan. Ia menyebut sistem kepemiluan merupakan bagian penting dari semangat reformasi 1998 yang menjadi dasar struktur ketatanegaraan Indonesia saat ini.
“Kalau kita mengacu kepada semangat reformasi kita tahun 1998, kepemiluan kita ini menjadi baseline, menjadi landasan awal struktur ketatanegaraan kita,” katanya.
Khozin juga menilai pembahasan RUU Pemilu memiliki kaitan erat dengan pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi. Menurut dia, mekanisme suksesi kepemimpinan melalui pemilu akan menentukan arah pembangunan dan sistem ketatanegaraan Indonesia dalam lima hingga sepuluh tahun.
3. Pemerintah buka kemungkinan negosiasi ulang soal pengusul RUU Pemilu

Sinyal pembahasan RUU Pemilu di parlemen masih belum terlihat hingga hari ini. Usulan pun muncul agar RUU Pemilu menjadi usul inisiatif pemerintah untuk menghindari agenda-agenda partai politik yang membuat pembahasannya deadlock.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menanggapi masih mandeknya pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu di DPR RI. Yusril menyatakan, pemerintah tidak menutup kemungkinan untuk melakukan negosiasi ulang terkait pihak yang mengajukan draf RUU Pemilu apabila pembahasannya terus mengalami keterlambatan.
"Kalau misalnya sampai setengah, dua setengah tahun belum juga selesai, maka memang enggak ada salahnya juga diadakan negosiasi kembali siapa yang akan mengajukan draf," kata Yusril saat ditemui usai menghadiri acara Bimtek PBB di Jakarta Timur, Rabu (29/4/2026).
Meski demikian, Yusril mengaku belum mengetahui secara pasti perkembangan terakhir pembahasan RUU tersebut di DPR. Pemerintah masih terua menunggu draf pembahasan RUU Pemilu.
"Saya belum tahu perkembangan terakhir seperti apa, tapi pemerintah sampai saat ini masih menunggu draf yang diselesaikan, disiapkan oleh DPR," tutur dia.



















