Jadi Utusan Khusus Prabowo, Raffi Ahmad Masih Boleh Terima Endorse?

Jakarta, IDN Times - Selebritas Raffi Ahmad telah diberi jabatan sebagai Utusan Khusus Presiden Prabowo Subianto. Lalu, apakah Raffi Ahmad masih boleh menerima endorse atau sponsor?
Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan, mengatakan tak ada larangan yang tegas terkait hal tersebut. Namun, menurutnya hal itu terkait dengan permasalahan etika.
"Tidak ada larangan yang tegas dan jelas, jadi biasanya sih boleh saja. Mungkin etis atau tidak saja," ujar Pahala kepada wartawan, dikutip pada Jumat (15/11/2024).
1. Nagita Slavina juga boleh terima endorse

Sebelumnya, Pahala juga menyebut, istri Raffi, Nagita Slavina, masih boleh menerima endorsement. Menurut Pahala, yang terpenting adalah dilaporkan.
"Boleh lah. Pokoknya laporin saja hartanya bertambah atau berkurang," ujarnya.
2. KPK sebut Raffi harus laporkan hartanya

Sebagai penyelenggara negara, Raffi juga harus melaporkan kekayannya pada KPK. Namun, hingga saat ini KPK belum menerimanya.
"(Raffi) harus lapor," ujarnya.
3. Raffi Ahmad punya waktu dua bulan lagi untuk laporkan hartanya

Pahala mengingatkan ketentuan wajib lapor harta dalam waktu tiga bulan, semenjak dilantik. Oleh karena itu, Raffi hanya punya waktu dua bulan lagi untuk melapor kekayaannya ke KPK.
"Tinggal dua bulan lagi (batas waktu pelaporannya)," ujar Pahala.