Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Jadi Utusan Khusus Prabowo, Raffi Ahmad Masih Boleh Terima Endorse?

Pesohor Raffi Ahmad menyapa wartawan setibanya di kediaman Presiden Terpilih Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (15/10/2024). (ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan)

Jakarta, IDN Times - Selebritas Raffi Ahmad telah diberi jabatan sebagai Utusan Khusus Presiden Prabowo Subianto. Lalu, apakah Raffi Ahmad masih boleh menerima endorse atau sponsor?

Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan, mengatakan tak ada larangan yang tegas terkait hal tersebut. Namun, menurutnya hal itu terkait dengan permasalahan etika.

"Tidak ada larangan yang tegas dan jelas, jadi biasanya sih boleh saja. Mungkin etis atau tidak saja," ujar Pahala kepada wartawan, dikutip pada Jumat (15/11/2024).

1. Nagita Slavina juga boleh terima endorse

Raffi Ahmad resmi menjadi pejabat negara sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni. (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Sebelumnya, Pahala juga menyebut, istri Raffi, Nagita Slavina, masih boleh menerima endorsement. Menurut Pahala, yang terpenting adalah dilaporkan.

"Boleh lah. Pokoknya laporin saja hartanya bertambah atau berkurang," ujarnya.

2. KPK sebut Raffi harus laporkan hartanya

Pahala Naiinggolan (IDN Times/Aryodamar)

Sebagai penyelenggara negara, Raffi juga harus melaporkan kekayannya pada KPK. Namun, hingga saat ini KPK belum menerimanya.

"(Raffi) harus lapor," ujarnya.

3. Raffi Ahmad punya waktu dua bulan lagi untuk laporkan hartanya

Raffi Ahmad hadir di Istana Negara jelang pelantikan Kepala Badan pada Selasa (22/10/2024). (dok. IDN Times/Istimewa)

Pahala mengingatkan ketentuan wajib lapor harta dalam waktu tiga bulan, semenjak dilantik. Oleh karena itu, Raffi hanya punya waktu dua bulan lagi untuk melapor kekayaannya ke KPK.

"Tinggal dua bulan lagi (batas waktu pelaporannya)," ujar Pahala.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
Aryodamar
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us