Jaksa Agung: Jiwasraya Banyak Investasi Aset Agar Dapat Untung Tinggi

Jakarta, IDN Times - Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengatakan, pihaknya saat ini masih melakukan penyidikan terhadap dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Kasus ini juga ditindaklanjuti oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus mulai Selasa (17/12) kemarin.
"Penyidikan tersebut dilakukan untuk memperoleh fakta adanya kegiatan investasi yang melibatkan grup-grup tertentu. Ini ada 13 grup perusahaan yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik," katanya dalam Konferensi Pers di Kejaksaan Agung (Kejagung), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (18/12).
1. PT Asuransi Jiwasraya melanggar prinsip kehati-hatian

Burhanuddin menjelaskan, PT Asuransi Jiwasraya gagal membayar klaim yang telah jatuh tempo. Hal itu juga tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai adanya tujuan tertentu atas pengelolaan bisnis asuransi, investasi, pendapatan dan biaya operasional.
"Hal ini terlihat pada pelanggaran prinsip-prinsip kehati-hatian dengan berinvestasi yang dilakukan oleh PT Asuransi Jiwasraya yang telah banyak melakukan investasi pada aset-aset dengan risiko tinggi untuk mengejar high grade atau keuntungan tinggi," ungkap Burhanuddin.
2. 90 persen saham dan reksa dana dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja buruk

Burhanuddin kemudian memaparkan investasi pada aset-aset dengan risiko tinggi yang dilakukan PT Asuransi Jiwasraya. Pertama, penempatan saham sebanyak 22,4 persen senilai Rp5,7 triliun dari aset finansial. Dari jumlah tersebut, lima persen dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik.
"Sedangkan 95 persen dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk," ujarnya.
Kedua, penempatan reksa dana sebanyak 59,1 persen senilai Rp14,9 triliun dari aset finansial. Dari jumlah tersebut, hanya dua persen yang dikelola oleh manajer investasi Indonesia dengan kinerja baik.
"Dan 98 persen dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja buruk," kata Burhanuddin.
3. PT Asuransi Jiwasraya menanggung kerugian negara Rp13,7 triliun

Atas transaksi tersebut, PT Asuransi Jiwasraya hingga Agustus 2019 menanggung kerugian negara sebesar Rp13,7 triliun. Namun, angka itu kata Burhanuddin hanya perkiraan awal.
"Jadi Rp13,7 triliun hanya perkiraan awal dan diduga ini akan lebih dari itu," ucapnya.
4. Kejaksaan belum bisa mengungkap hasil penyidikan

Di tempat yang sama, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Adi Toegarisman mengatakan, perkara ini sebenarnya telah ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta sejak Juni 2019.
Namun dalam perkembangannya, kasus ini difokuskan ditangani Kejaksaan Agung. Meski begitu, pihaknya hingga kini belum bisa memaparkan hasil penyelidikan kasus ini.
"Kami tidak bisa mengatakan, menyampaikan hasil penyidikan dana dan sebagainya. Karena itu termasuk strategi kami dalam pengungkapan kasus ini," tutur Toegarisman.
5. Kejaksaan Agung sudah memeriksa 89 orang saksi

Saat ditanyakan apakah sudah ada calon tersangka terkait kasus ini, Toegarisman juga belum bisa mengungkapkannya. Ia hanya mengatakan, pihaknya sudah memeriksa 89 orang saksi terkait kasus Jiwasraya.
"Ketika fakta dan bukti sudah memadai kemudian perhitungan kerugian negaranya sudah ada kepastian dan kita tentukan siapa yang bertangfung jawab, pasti nanti ditentukan sebagai tersangka," jelasnya.
Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb