Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

MA Tolak Kasasi Dosen Undip Kasus Dokter Aulia, Vonis 4 Tahun Tetap Berlaku

MA Tolak Kasasi Dosen Undip Kasus Dokter Aulia, Vonis 4 Tahun Tetap Berlaku
Keluarga mendiang dr. Aulia Risma Lestari PPDS Anestesi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro menerima penghargaan dari Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, pada Kamis (9/1/2025) (IDN Times/Lia Hutasoit)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • Mahkamah Agung menolak kasasi Taufik Eko Nugroho dalam kasus perundungan dan pemerasan terhadap dr. Aulia Risma Lestari, sehingga vonis empat tahun penjara tetap berlaku.
  • Dua terdakwa lain, Zara Yupita Azra dan Sri Maryani, sebelumnya dijatuhi hukuman sembilan bulan penjara yang telah diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.
  • Kementerian Kesehatan mengapresiasi proses hukum yang tuntas dan menegaskan komitmen memperketat pengawasan pendidikan kedokteran agar bebas dari intimidasi serta penyalahgunaan kewenangan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan terdakwa Taufik Eko Nugroho dalam perkara pidana dugaan praktik perundungan dan pemerasan terhadap mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi di lingkungan pendidikan kedokteran Universitas Diponegoro (UNDIP), Semarang, almarhumah dr. Aulia Risma Lestari.

Putusan tersebut tertuang dalam Petikan Putusan Nomor 359 K/Pid/2026 yang diputus dalam rapat musyawarah majelis hakim, pada Selasa (24/2/2026).

Dalam amar putusannya, MA menyatakan menolak permohonan kasasi terdakwa dan membebankan biaya perkara. Dengan putusan tersebut, hukuman pidana penjara selama 4 tahun sebagaimana diputus Pengadilan Tinggi Jawa Tengah tetap berlaku.

1. Penjara sembilan bulan

-
Ilustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Perkara ini sebelumnya telah diputus di tingkat Pengadilan Negeri Semarang melalui Putusan Nomor 189/Pid.B/2025/PN Smg pada 1 Oktober 2025.

Dalam klaster perkara yang sama, majelis hakim juga menjatuhkan vonis sembilan bulan penjara kepada dua terdakwa lainnya, yakni Zara Yupita Azra (mahasiswa senior PPDS) dan Sri Maryani (staf administrasi PPDS). Putusan terhadap para terdakwa tersebut kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Jawa Tengah pada 19 November 2025.

2. Kasus bully dokter Aulia Risma

IMG-20250910-WA0031.jpg
Tiga terdakwa kasus kematian dokter PPDS Undip menjalani sidang tuntutan di PN Semarang. (IDN Times/bt)

Kasus ini merupakan tindak lanjut dari investigasi Kementerian Kesehatan terkait dugaan praktik perundungan dan pemerasan terhadap mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi UNDIP, almarhumah dr. Aulia Risma Lestari.

Kementerian Kesehatan menjadi pihak yang pertama kali membongkar kasus ini melalui investigasi internal, dan melaporkannya ke kepolisian guna memutus rantai praktik tidak terpuji di lingkungan pendidikan residensi.

3. Kemenkes sampaikan apresiasi

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes Aji Muhawarman.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes Aji Muhawarman. (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Menanggapi putusan tersebut, Kementerian Kesehatan mengapresiasi proses hukum yang telah berjalan hingga berkekuatan hukum tetap.

“Kementerian Kesehatan mengapresiasi seluruh proses hukum yang berjalan dan mendukung upaya penegakan hukum demi menciptakan lingkungan pendidikan serta pelayanan kesehatan yang aman, profesional, dan berintegritas,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik, Aji Muhawarman melalui siaran persnya, Kamis (14/5/2026).

Aji juga menyampaikan apresiasi kepada Polda Jawa Tengah dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah yang telah menangani perkara tersebut.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada kepolisian, kejaksaan, dan seluruh aparat penegak hukum yang telah menindaklanjuti kasus ini sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Kemenkes juga menegaskan pentingnya pengawasan dalam penyelenggaraan pendidikan kedokteran untuk mencegah praktik intimidasi, perundungan, maupun penyalahgunaan kewenangan di lingkungan tenaga kesehatan.

“Kami akan terus mengevaluasi sistem pendidikan kedokteran, terutama program residensi, guna memastikan perlindungan bagi seluruh peserta didik dari segala bentuk praktik tidak terpuji,” kata Aji.

Share
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us

Related Articles

See More