Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kasus Chromebook, Eks Sesdirjen Era Nadiem Akui Terima Rp50 Juta

IMG-20260106-WA0023.jpg
Sidang dugaan korupsi Pengadaan Laptop Chromebook (IDN Times/Aryodamar)
Intinya sih...
  • Mantan Sesdirjen Era Nadiem akui terima Rp50 juta dari Terdakwa dugaan korupsi pengadaan Laptop Chromebook.
  • Kesaksian disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan Terdakwa Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Ibrahim Arief.
  • Pengadaan Laptop Chromebook disebut merugikan negara sebesar Rp2,1 triliun dan diduga memperkaya 25 pihak.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Mantan Sekertaris Dirjen Paudasmen Kemendikbudristek era Menteri Nadiem Makarim, Sutanto, mengakui pernah menerima uang Rp50 juta dari terdakwa dugaan korupsi pengadaan Laptop Chromebook, Mulyatsyah.

Kesaksian itu disampaikan Sutanto dalam sidang dugaan korupsi pengadaan Laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan terdakwa Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021; Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020; dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan.

"Di antara dari baik dari Pak Mul (Mulyatsyah), dari Bu Sri, apakah bapak pernah menerima sesuatu baik dalam bentuk entah hadiah uang?" tanya jaksa di persidangan, Selasa (6/1/2026).

Sutanto mengakui pernah menerima uang dari Mulyatsyah. Uang itu diberikan ketika Mulyatsyah datang tanpa memberi tahu ke rumahnya pada 2021.

"Kalau tidak salah tahun 2021 akhir ya. Main ke rumah saya, kemudian ninggalin uang Rp50 juta," ujarnya.

Lantas Jaksa mencecar tujuan uang itu diberikan dan keberadaannya. Sutanto mengaku tak diberi tahu alasan pemberian uang itu. Uang itu juga telah diserahkan ke penyidik.


"Saya tidak tahu Pak yang sumber dari mana," ujarnya.

"Kenapa tidak dikembalikan ke Pak Mul? Orangnya kasih Pak Mul," tanya jaksa.

"Ya kemarin dari pihak penyidik minta disetorkan," jawab Sutanto.

"Ada bukti setor Pak ya?" tanya jaksa.

"Ada," jawabnya.

Diketahui, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan didakwa bersama mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim melakukan korupsi pengadaan Laptop Chromebook.

Pengadaan ini disebut merugikan negara Rp2,1 triliun. Jumlah itu berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621.387.678.730 (Rp621 miliar).

Selain itu, pengadaan ini diduga memperkaya 25 pihak. Berikut daftarnya:

  1. Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809.596.125.000
  2. Mulyatsyah sebesar SGD120.000
    dan USD150.000
  3. Harnowo Susanto sebesar Rp 300.000.000,
  4. Dhany Hamiddan Khoir sebesar Rp 200.000.000 dan USD30.000
  5. Purwadi Sutanto sebesar USD7.000
  6. Suhartono Arham sebesar USD7.000
  7. Wahyu Haryadi sebesar Rp35.000.000
  8. Nia Nurhasanah sebesar Rp 500.000.000
  9. Hamid Muhammad sebesar Rp 75.000.000
  10. Jumeri sebesar Rp 100.000.000
  11. Susanto sebesar Rp50.000.000
  12. Muhammad Hasbi sebesar Rp 250.000.000
  13. Mariana Susy sebesar Rp 5.150.000.000
  14. PT Supertone (SPC) sebesar Rp 44.963.438.116,26
  15. PT Asus Technology Indonesia (ASUS) Rp 819.258.280,74
  16. PT Tera Data Indonesia (AXIOO) sebesar Rp 177.414.888.525,48
  17. PT Lenovo Indonesia (Lenovo) sebesar Rp 19.181.940.089,11
  18. PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrexx) sebesar Rp 41.178.450.414,25
  19. PT Hewlett-Packard Indonesia (Hp) sebesar Rp 2.268.183.071,41
  20. PT Gyra Inti Jaya (Libera) sebesar Rp 101.514.645.205,73
  21. PT Evercoss Technology Indonesia (Evercross) sebesar Rp 341.060.432,39
  22. PT Dell Indonesia (Dell) sebesar Rp 112.684.732.796,22
  23. PT Bangga Teknologi Indonesia (Advan) sebesar Rp 48.820.300.057,38
  24. PT Acer Indonesia (Acer) sebesar Rp 425.243.400.481,05
  25. PT Bhinneka Mentari Dimensi sebesar Rp 281.676.739.975,27.

Jaksa menguraikan kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp2,1 triliun. Jumlah itu berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621.387.678.730 (Rp621 miliar).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dheri Agriesta
EditorDheri Agriesta
Follow Us

Latest in News

See More

Kemenhut Bantah Digeledah Kejagung: Pencocokan Data Hutan Lindung

07 Jan 2026, 23:40 WIBNews