Janji Dinikahi, Pelatih Futsal di Bekasi Cabuli Sejumlah Muridnya

- Pelatih futsal JB (30) diduga melakukan pencabulan terhadap tiga murid perempuannya di bawah umur.
- Pelaku menjanjikan korban pertama dan kedua untuk dinikahi, sementara korban ketiga dijanjikan tidak akan dikeluarkan dari tim futsal.
- Korban berusia 12-14 tahun dicabuli pelaku pada waktu yang berbeda-beda, dengan salah satu korban sudah menjadi korban sebanyak tiga kali.
Bekasi, IDN Times - Seorang pria yang merupakan pelatih futsal berinisial JB (30) diduga melakukan pencabulan terhadap murid perempuannya yang masih berusia di bawah umur. Peristiwa itu diketahui terjadi di wilayah Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Sang Ngurah Wiratama mengatakan, pihaknya telah menangkap pelaku setelah korban yang berjumlah tiga orang membuat laporan pada Kamis (10/10/2024) lalu.
"Malam itu dilaporkan, malam itu juga kami amankan (pelaku). Yang bersangkutan sebagai pelatih futsal itu ada tiga korban. Korbannya masih di bawah umur semua," katanya kepada jurnalis, Rabu (24/10/2024).
1. Korban dijanjikan dinikahi hingga dijanjikan tak akan dikeluarkan dari tim

Untuk melancarkan aksinya, jelas Ngurah, pelaku selalu menjanjikan sesuatu kepada korban. Kepada korban pertama dan kedua, pelaku berjanji akan menikahinya setelah melakukan aksi bejadnya.
"Korban pertama dan kedua ini didekati, dijanjikan akan dinikahi, diberikan nafkah dan lain sebagainya. Intinya dipacarin," katanya.
Sementara untuk korban ke tiga, pelaku berjanji tidak akan mengeluarkan korban dari tim futsal tersebut. Sebab, korban kerap datang terlambat saat latihan.
"Si korban ini kan sering datang terlambat. Terus langsung diiming-imingi sama pelaku, katanya 'udah kamu tenang aja, kamu ga akan saya keluarkan dari tim, tapi kamu mau ya main sama saya ya, yuk ikut saya' akhirnya terjadilah tindak pidana," jelasnya.
2. Waktu pencabulan berbeda-beda

Ngurah menjelaskan, korban yang berusia 12 hingga 14 tahun itu dicabuli pelaku pada waktu yang berbeda-beda. Bahkan, salah satu korban sudah dicabuli pelaku sebanyak tiga kali.
"Jadi beda-beda ya masing-masing korban. Korban ke satu itu sebanyak dua kali, korban kedua itu satu kali, korban ketiga itu malah banyak sampe 3 kali," katanya.
Dia menjelaskan, pihaknya telah melakukan melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi.
"Saksi yang sudah kita periksa ada 8 orang, termasuk orang tua dari korban juga kita periksa. Orang yang ada tim dari temen korban (juga diperiksa)," ungkap Ngurah.
3. Terancam 15 tahun penjara

Ngurah menambahkan, pihaknya juga telah mengamankan barang bukti berupa pakaian milik korban yang digunakan pada saat kejadian. Akibat perbuatannya, JB terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.
"Kami sangkakan Pasal 81 dan atau pasal 82 UU No 17 Tahun 2016 tentang penetapan pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU no 23 tahu 2002 tentang perlindungan anak," katanya.