Jemaah Haji RI Dipulangkan karena Visa Dibatalkan Sepihak, Anggota DPR: Sistem Siskohad Tidak Kompatibel dengan E-Hajj

Faqih juga memprediksi ke depan, Saudi akan menggunakan satu platform saja terkait urusn haji bernama Masar Nusuk. "Jadi, apakah visanya akan valid atau tidak bakal melalui Masar Nusuk. Ini perlu dipelajari," kata Faqih.
Meskipun ada banyak calon jemaah haji yang gagal menunaikan ibadah haji tahun ini, tetapi ia tetap mendorong pemerintah melakukan advokasi agar calon jemaah haji tetap dilindungi.
"Karena isi amanah di dalam undang-undangnya adalah pembinaan, pelayanan dan perlindungan. Sehingga, mereka harus dilindungi," tutur dia.
Ada pula peristiwa calon haji lainnya, kata Faqih, asal Nusa Tenggara Barat (NTB) yang gagal menunaikan ibadah haji padahal sudah tiba di Saudi. Setelah ditelusuri calon jemaah haji itu masih masuk ke dalam daftar larangan masuk ke Saudi selama 10 tahun.
"Jadi, yang bersangkutan sedang dapat sanksi ketika menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) selama 10 tahun tidak boleh masuk ke Saudi. Tetapi, sudah masuk lagi ke Saudi setelah baru tujuh tahun," kata Faqih.
Namun, calon jemaah haji dari NTB itu pun tidak mendapatkan notifikasi bahwa visanya bermasalah.
Jakarta, IDN Times - Anggota komisi VIII DPR RI, Abdul Fikri Faqih membenarkan ada salah satu calon jemaah haji bernama Heri Risdyanto bin Warimin gagal menunaikan ibadah haji meski sudah tiba di Arab Saudi. Heri merupakan calon jemaah haji dengan kuota reguler yang tiba-tiba visanya dibatalkan usai tiba di Saudi.
Menurut keterangan Faqih, visa haji yang seharusnya digunakan Heri kemudian diterbitkan untuk WNI lain yakni atas nama Robiani. Namun, tidak diketahui asal keberangkatan WNI tersebut.
"Meski yang bersangkutan merasa tidak membatalkan (visa), tapi ada pembatalan dan pergantian. Di sisi lain, tidak ada komunikasi (dari Kementerian Agama) kepada yang bersangkutan sampai yang bersangkutan mengaku tidak pernah mengajukan. Ini yang benar yang mana gak tahu," ujar Faqih ketika dihubungi pada Kamis (5/6/2025).
Heri merupakan calon jemaah haji reguler asal Bandung. Ia berangkat ke Saudi bersama kedua orang tuanya dan istri. Usai tiba di Jeddah dengan menumpang Saudi Airlines, Heri dinyatakan tidak lolos pemeriksaan. Padahal, dokumen yang dibawanya sudah lengkap.
Pemerintah berupaya untuk mendapatkan dispensasi bagi Heri. Tetapi, permintaan itu ditolak oleh imigrasi Arab Saudi.
"Karena kan yang bersangkutan sudah masuk. Tetapi, untuk mendapatkan entrance ke sini ditolak. Pihak Arab Saudi tetap meminta visa baru untuk masuk, sehingga pada 31 Mei 2025, pihak Saudi memutuskan untuk memulangkan jemaah ke Indonesia," tutur dia.
1. Calon jemaah haji yang dipulangkan harus dapat perlindungan dari pemerintah

Lebih lanjut, anggota parlemen dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menilai dalam kasus Heri yang visanya dibatalkan sepihak, bukan menjadi kekeliruan dia. Dalam pandangannya, ada proses yang tidak selaras antara Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) dengan E-Hajj.
"Kalau sudah kejadian seperti ini kan (kekeliruan) bukan di jemaahnya. Ini sepenuhnya (kekeliruan) ada di sistem kita. Sistem kita ternyata tidak kompatibel antara E-Hajj dengan SISKOHAT," kata Faqih.
Ia pun sempat mendengar visa Heri bisa dicabut lantaran ada pengurusan untuk menunda ibadah haji ke tahun 2026. Apapun itu, Heri berhak mendapat perlindungan dari pemerintah.
"Pak Heri ini harus mendapat perlindungan. Misalnya harus ada jaminan di musim haji 2026 diberangkatkan," tutur dia.
2. Fatal notifikasi dari Saudi tidak tampak di aplikasi E-Hajj atau SISKOHAT

Faqih juga menyoroti peristiwa yang menimpa Heri seharusnya bisa diberikan notifikasi lewat aplikasi E-Hajj dan SISKOHAT. Dengan begitu, calon jemaah haji sudah bisa mengantisipasi dan tak perlu berangkat ke Saudi. Namun, Heri baru mengetahui ketika tiba di Jeddah dan melalui proses pemeriksaan imigrasi.
"Itu saya kira fatal. Sebab visa itu sudah diprint dan ditolak oleh pihak Saudi, tetapi tidak diberi konfirmasi atau update (sebelum keberangkatan). Itu gak benar," kata Faqih.
Ia menggarisbawahi urusan terkait haji dan umrah bukan semata-mata tugas Kementerian Agama saja, tetapi juga Duta Besar Indonesia di Arab Saudi dan Konsul Jenderal RI di Jeddah. "Mereka juga harus peduli terhadap hal-hal begini. Karena kepentingannya pemerintah harus melindungi warga negara untuk menjalankan aktivitasnya termasuk ibadah supaya lancar," tutur dia.
3. Saudi diprediksi akan gunakan platform baru Masar Nusuk



















