Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Jika Tak Ada Gugatan ke MK, KPU Tetapkan Presiden Terpilih 24 Mei

ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Jakarta, IDN Times - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari mengatakan bahwa KPU semalam telah menetapkan perolehan suara calon, dan bukan penetapan calon terpilih. Ia menjelaskan, KPU memberikan waktu kepada masing-masing paslon untuk melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi hingga 24 Mei 2019.

"Bila dalam jangka waktu 3x24 jam tersebut tidak ada paslon yang menggugat ke MK, KPU akan meminta atau mendapat konfirmasi dari MK tentang tidak adanya gugatan PHPU Pilpres," kata Hasyim dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/5).

Setelah KPU mendapatkan konfirmasi dari MK tentang tidak adanya gugatan, maka KPU akan melangkah ke tahapan selanjutnya yaitu penetapan pasangan calon yang terpilih dengan surat keputusan dari KPU. Jika ada gugatan ke MK, maka KPU akan mengikuti proses pemeriksaan dan persidangan di MK.

"Dalam hal terdapat gugatan PHPU Pilpres ke MK, maka KPU akan mengikuti proses pemeriksaan dan persidangan MK. Begitu tuntas persidangan akan diterbitkan Putusan MK yang bersifat final dan mengikat (inkracht)," jelasnya.

"Setelah itu KPU melangkah ke tahap berikutnya yaitu Penetapan Hasil Pemilu berupa Penetapan Paslon Terpilih dengan SK KPU," sambungnya.

Oleh karena itu, Hasyim menegaskan, SK KPU 987/2019 tertanggal 21 Mei 2019 tersebut masih berupa perolehan suara, dan belum sampai penetapan calon presiden dan wakil presiden terpilih.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Teatrika Handiko Putri
EditorTeatrika Handiko Putri
Follow Us