JK Soroti 2 Poin MoU Helsinki Belum Tuntas: Tanah dan Bendera

- JK soroti 2 poin MoU Helsinki yang belum tuntas: lahan pertanian untuk eks kombatan dan penggunaan bendera Aceh.
- Pemerintah RI akan mewariskan tanah-tanah pertanian dalam jangka panjang, namun pimpinan GAM menolak tawaran itu.
- MoU Helsinki melarang penggunaan lambang GAM, namun pembahasan soal desain bendera belum selesai hingga kini.
Jakarta, IDN Times - Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK) mengatakan, terdapat dua butir perjanjian Helsinki antara Pemerintah RI dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang belum dituntaskan. Dua butir perjanjian itu terkait lahan pertanian untuk eks kombatan dan penggunaan bendera Aceh.
Hal tersebut disampaikan Jusuf Kalla saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Badan Legislasi (Baleg), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/9/2025).
“Kemudian ada dua hal yang selalu pending dalam pembicaraan, pertama tentang lahan. Di sini di pasal 325 ditentukan bahwa pemerintah RI akan mewariskan tanah-tanah pertanian dalam jangka panjang,” ujar JK.
JK menjelaskan, pada awalnya opsi pemberian tanah sudah ditawarkan. Namun, pimpinan GAM menolak tawaran itu karena merasa bukan petani dan sebagian besar tinggal di kota. Kompensasi kemudian dialihkan dalam bentuk dana tunai melalui Badan Reintegrasi Aceh (BRA).
“Tapi ini sudah ditawarkan pada awalnya, namun mengatakan kami bukan petani, tinggal di kota dan sebagainya. Akhirnya diganti dengan uang. Karena itulah ada Badan Reintegrasi Aceh (BRA), maka diberikan kepada seluruh kombatan yang jumlahnya 3.000, dana khusus dari pada dana itu, itu triliunan juga,” kata dia.
Sementara itu, poin kedua yang masih menggantung adalah soal bendera. MoU Helsinki melarang penggunaan lambang GAM.
Namun, dalam pembahasan jalan tengah soal desain bendera belum selesai hingga kini. Hal ini ditengarai adanya aturan pusat yang melarang penggunaan simbol yang identik dengan pemberontakan.
Hasilnya diusulkan, pemerintah Aceh dapat mengubah sedikit desain bendera supaya tidak sama persis dengan bendera GAM.
“Karena di sini tidak boleh ada, dan juga ada PP yang mengatakan bendera daripada pemberontak itu tidak boleh dipakai. Jadi ada dua aturan, peraturan pusat dan di sini. Tidak boleh pakai emblem. Emblem itu sama dengan bendera. Itu yang pending, tinggal dua yang bermasalah,” kata JK.