Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Johnny Plate akan Jalani Sidang Korupsi BTS Kominfo pada 27 Juni 2023

Johnny Plate akan Jalani Sidang Korupsi BTS Kominfo pada 27 Juni 2023
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (17/5/2023). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Jakarta, IDN Times - Menteri Komunikasi dan Informatika nonaktif Johnny G Plate akan segera menjalani sidang kasus korupsi BTS BAKTI Kominfo. Rencananya ia akan disidang di PN Jakarta Pusat pada Selasa, 27 Juni 2023.

"Sidang 27 Juni 2023," ujar Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo saat dikonfirmasi, Rabu (21/6/2023).

1. Johnny telah ditahan Kejagung sejak 17 Mei 2023

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (17/5/2023). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (17/5/2023). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Johnny G Plate resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Agung pada Rabu, 17 Mei 2023.

Kasus ini bermula ketika Kejagung mengumumkan kasus tersebut naik ke tahap penyidikan pada November 2022. Kementerian Kominfo dan sejumlah kantor swasta pun sempat digeledah usai kasus ini naik penyidikan.

2. Johnny G Plate bukan satu-satunya tersangka

Menkominfo Johnny G Plate Pakai Rompi Tahanan Kejagung Usai Pemeriksaan pada Rabu (17/5/2023). (IDN TImes/Irfan Fathurohman)
Menkominfo Johnny G Plate Pakai Rompi Tahanan Kejagung Usai Pemeriksaan pada Rabu (17/5/2023). (IDN TImes/Irfan Fathurohman)

Sekjen nonaktif Partai NasDem itu bukan satu-satunya tersangka dalam kasus ini. Selain Johnny, Kejaksaan Agung juga menetapkan enam pihak lainnya sebagai tersangka.

Mereka adalah Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif dan sejumlah pihak swasta yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; dan WP selaku orang kepercayaan Irwan Hermawan.

3. Kasus BTS Kominfo diduga rugikan negara Rp8,32 triliun

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Kejagung bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencatat terdapat Rp8,3 triliun lebih kerugian negara terkait kasus BTS Kominfo.

Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh mengatakan pihaknya telah selesai melakukan penghitungan kerugian negara dalam kasus yang diminta sejak Oktober 2020.  

Setelah menerima surat tersebut, pihaknya melakukan audit dan analisis serta melakukan sejumlah observasi fisik dan pemeriksaan.

"Berdasarkan hal yang kami lakukan tersebut, kami terdapat kerugian kegiatan negara Rp8,32 Triliun," kata Yusuf di Kejaksaan Agung, Senin (15/5/2023).

Yusuf menjelaskan, kerugian tersebut bersumber dari tiga kerugian negara.

“Kerugian negara tersebut atas tiga hal biaya kajian hukum, markup dan pembangunan BTS yang belum terbangun," ujar Yusuf.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us

Latest in News

See More

Korea Selatan Majukan Target Mendarat di Bulan Menjadi Tahun 2030

07 Apr 2026, 00:38 WIBNews