Jokowi Terbitkan Keppres Pemecatan Irwandi Yusuf dari Gubernur Aceh

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko “Jokowi” Widodo akhirnya menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres), terkait pemberhentian Irwandi Yusuf sebagai Gubernur Aceh periode 2017-2022.
Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Dalimi mengatakan, Keppres tersebut sudah diterima pimpinan untuk kemudian ditindaklanjuti.
1. Irwandi Yusuf akan diberhentikan melalui rapat paripurna DPR Aceh

Irwandi, kata Dalimi, akan diberhentikan melalui rapat paripurna DPRA dan mengangkat Nova Iriansyah menjadi gubernur Aceh definitif.
"Tanggal 12 Agustus saya sudah melihat surat keputusan itu di ruang Wakil Ketua III DPRA," kata Dalimi, di Banda Aceh seperti dikutip dari ANTARA, Kamis (15/10/2020).
2. DPR Aceh hingga kini belum mengagendakan paripurna pemberhentian Irwandi Yusuf

Namun, sejak diterima surat Keppres itu, DPRA belum memprosesnya, bahkan agenda paripurna belum dijadwalkan sampai hari ini.
Dalimi mengaku tidak mengetahui tindak lanjut Keppres tersebut. Seharusnya setelah Keppres diterima, langsung diumumkan dan dibacakan dalam paripurna.
"Pertanyaannya, kenapa lembaga belum melakukan hal itu? Kenapa tidak ditindaklanjuti?" ujar dia.
3. DPR Aceh punya kewenangan mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian gubernur dan wakilnya

Dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) Pasal 23 ayat (1) huruf d disebutkan, DPRA memiliki tugas serta kewenangan mengusulkan pengangkatan atau pemberhentian gubernur atau wakil gubernur kepada presiden RI melalui menteri dalam negeri.
"Di UUPA, dimulai dari gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati dan wali kota atau wakil wali kota, diangkat dan diberhentikan itu prosesnya harus di DPRA/DPRK kalau kita di Aceh," ujar politikus Partai Demokrat itu.
Mengenai tindak lanjut Keppres itu, Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin sejauh ini belum memberikan keterangan apapun.
Irwandi Yusuf diberhentikan dari jabatannya karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018
Mahkamah Agung pada putusan kasasi menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dengan denda Rp300 juta, serta subsider tiga bulan kurungan terhadap mantan petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu.
Saat ini, Irwandi masih berada dalam tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung.