Jubir KPK Ralat Pernyataan Deputi Soal Kasus BI: Belum Ada Tersangka

Jakarta, IDN Times - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardika meralat pernyataan yang disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan. Rudi beberapa hari lalu mengungkapkan bahwa KPK sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi CSR Bank Indonesia-OJK.
Tessa menjelaskan bahwa perkara ini menggunakan surat perintah penyidikan umum, sehingga belum ada tersangka yang ditetapkan KPK.
"Belum ada tersangka di surat perintah penyidikan tersebut," ujar Tessa kepada wartawan, dikutip pada Jumat (20/12/2024),
1. Jubir KPK sebut pernyataan Deputi Penindakan salah

Tessa menilai pernyataan yang disampaikan Rudi salah. Ia menegaskan bahwa perkara ini belum ada tersangkanya.
"Bahwa sampai dengan saat ini surat perintah penyidikannya tidak menyebut nama tersangka. Jadi saya pertegas di situ," ujarnya.
2. Deputi Penindakan KPK sempat sebut ada tersangka

Sebelumnya, Rudi Setiawan menyebut bahwa KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Hal itu ia sampaikan di hadapan Pimpinan KPK yang tengah menyampaikan laporan kinerja 2019-2024 dalam konferensi pers.
"Kita sudah dari beberapa bulan yang lalu telah menetapkan dua orang tersangka yang diduga memperoleh sejumlah dana yang berasal dari CSR-nya Bank Indonesia," kata Rudi di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2024).
"Ada beberapa tersangka yang kita telah tempatkan. Dua orang tersangka. Sementara dua orang ya," imbuhnya.
3. KPK sempat geledah Bank Indonesia

Kasus ini mencuat ke publik setelah KPK membenarkan adanya penggeledahan di kantor Bank Indonesia di Jakarta Pusat. Ada sejumlah ruangan yang digeldah pada Senin, 16 Desember 2024. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah barang. Salah satunya dokumen.