Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kades di Bogor Minta THR Pengusaha, Dedi Mulyadi: Harus Diproses Hukum

(IDN Times/Azzis Zulkhairil)
(IDN Times/Azzis Zulkhairil)
Intinya sih...
  • Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menolak kepala desa meminta THR kepada siapa pun.
  • Dedi ingin kasus Kepala Desa Klapanunggal, Ade Endang Saripudin, yang meminta THR ke pengusaha dibawa ke ranah hukum.
  • Dedi mendesak polisi untuk menangkap kades yang meminta THR karena dianggap tindakan premanisme.

Jakarta, IDN Times - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan tak ingin lagi ada kejadian kepala desa (kades) yang meminta tunjangan hari raya (THR) kepada siapa pun. Oleh karena itu, Dedi ingin kasus Kepala Desa Klapanunggal, Ade Endang Saripudin yang meminta THR kepada pengusaha, untuk dibawa ke ranah hukum.

Dedi menganggap Ade Endang abai terhadap surat edaran Gubernur Jawa Barat yang melarang setiap perangkat pemerintahan di wilayah Jawa Barat untuk meminta THR.

"Dari sisi dia abai terhadap surat edaran yang dikeluarkan oleh Gubernur Jabar, terhadap seluruh daerah di Jabar, baik itu pemerintahan provinsi, BUMN, BUMD, pemerintahan kabupaten/kota sampai pemerintahan, desa kan tidak boleh memberi dan menerima," ujar Dedi Kompleks Widya Chandra, Jakarta, Rabu (2/4/2025).

1. Dedi desak polisi untuk tangkap kades minta THR

Inin Nastain/ Gubernur Dedi Mulyadi
Inin Nastain/ Gubernur Dedi Mulyadi

Dalam kesempatan itu, Dedi mendesak polisi untuk menangkap kades yang meminta THR. Sebab, tindakan tersebut sama dengan premanisme.

"Saya cenderung ya kades itu sama posisinya dengan preman di Bekasi. Artinya harus ada proses hukum yang dilakukan," ucap dia.

Dedi mengaku sudah berkoordinasi dengan Kapolda Jawa Barat terkait hal tersebut.

"Sudah saya sampaikan ke Kapolda Jabar. Kita tunggu beberapa hari ini," kata dia.

2. Surat kades Klapanunggal viral

Surat edaran dari Kepala Desa Klapanunggal soal permintaan THR ke pimpinan perusahaan. (www.x.com/@txtdaribogor)
Surat edaran dari Kepala Desa Klapanunggal soal permintaan THR ke pimpinan perusahaan. (www.x.com/@txtdaribogor)

Sebelumnya, viral media sosial dokumen tertulis dengan kop surat Pemerintah Kabupaten Bogor Desa Klapanunggal yang ditujukan ke pimpinan sejumlah perusahaan. Isi surat berupa permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) yang akan digunakan untuk keperluan kegiatan halal bihalal di lingkungan Pemerintah Desa Klapanunggal, Kabupaten Bogor pada 21 Maret 2025. Tidak tanggung-tanggung nominal permintaan THR yang diajukan ke sejumlah pimpinan perusahaan mencapai Rp165 juta. 

"Sehubungan dengan peringatan hari raya Idul Fitri 1446 H tahun 2025, berkenaan dengan ini, maka kami mengajukan permohonan Tunjangan Hari Raya kepada bapak atau ibu pimpinan perusahaan yang sifatnya tidak terikat," demikian isi surat itu dan ditanda tangani oleh Kepala Desa Klapanunggal, Ade Endang Saripudin. 

Surat itu sendiri dibuat pada 12 Maret 2025 lalu. Ade berharap para pimpinan perusahaan bisa ikut berpartisipasi untuk membantu dalam memberikan tunjangan kepada aparatur wilayah di Desa Klapanunggal. 

Ade juga melampirkan rincian biaya yang dibutuhkan dan peruntukan THR. Nominal paling besar digunakan untuk pemberian THR dan dibagi-bagikan dalam 200 amplop. Totalnya mencapai Rp100 juta. 

3. Kepala Desa Klapanunggal minta maaf karena meminta THR kepada perusahaan

Keoala Desa Kelapa Nunggal, Ade Endang Saripudin mengklarifikasi soal surat permintaan THR. (www.x.com/@txtdaribogor)
Keoala Desa Kelapa Nunggal, Ade Endang Saripudin mengklarifikasi soal surat permintaan THR. (www.x.com/@txtdaribogor)

Surat permohonan THR itu bocor dan viral di media sosial. Dokumen berisi permintaan THR itu dikecam luas oleh publik. Sebab, praktik itu menjadi penyebab investor enggan masuk ke Tanah Air. 

Ade kemudian membuat pernyataan yang direkam melalui video. Ia berdalih surat permintaan THR senilai Rp165 juta itu hanya bersifat imbauan. 

"Maksud dari surat tersebut hanya bersifat imbauan. Mohon kepada para pengusaha untuk mengabaikan surat yang sudah terlanjur beredar (di media sosial). Saya akan menarik kembali surat imbauan tersebut," kata Ade. 

Ia pun mengaku keliru lantaran telah membuat surat permohonan THR senilai Rp165 juta. Ade juga meminta maaf kepada para pengusaha yang telah dirugikan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us