Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KALEIDOSKOP: Deretan Peristiwa Politik yang Bikin Heboh

ilustrasi pemilu (IDN Times/Esti Suryani)
ilustrasi pemilu (IDN Times/Esti Suryani)

Jakarta, IDN Times - Setahun jelang Pemilu 2024 berbagai peristiwa politik yang menggemparkan publik terjadi. Waktu yang semakin mepet ditambah kampanye yang dipersingkat menjadi 75 hari, membuat peserta Pemilu 2024 harus bertindak cepat dalam mengambil keputusan politik.

Di sisi lain, sejumlah putusan dari lembaga negara dalam menggodok aturan pada Pemilu 2024 menuai kontroversi. Salah satu yang paling fenomenal ialah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batas usia capres dan cawapres, yang dianggap memberikan karpet merah bagi suburnya dinasti politik. Sebab, dalam putusannya, MK dinilai mengakomodasi majunya putra sulung Presiden Joko "Jokowi" Widodo untuk berlaga dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 sebagai cawapres.

Berikut ini sejumlah peristiwa politik yang menggemparkan publik selama 2023:

1. Polemik proporsional terbuka dan tertutup

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari bersama sejumlah komisioner di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari bersama sejumlah komisioner di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sistem proposional pemilu dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) sempat digugat ke MK. Uji materi dengan perkara nomor 114/PUU-XIX/2022 itu diajukan oleh sejumlah pemohon yakni Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono.

Para pemohon itu merupakan anggota partai politik yang sudah terdaftar sebagai peserta Pemilu 2024. Mereka mengajukan uji materi pasal-pasal yang berkaitan sistem proporsional terbuka pada UU Pemilu.

Menurut para pemohon, sistem pemilu proporsional terbuka akan melemahkan pelembagaan sistem kepartaian. Loyalitas calon anggota legislatif yang terpilih cenderung lemah dan tidak tertib pada garis komando partai politik.

Selain itu, mereka juga berpandangan seharusnya ada kewenangan partai untuk menentukan siapa saja yang layak menjadi wakil partai di parlemen.

Para pemohon meminta MK untuk membatalkan pasal-pasal yang mengatur sistem proporsional terbuka, yang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Apabila MK mengabulkan permohonan ini, maka masyarakat Indonesia hanya akan mencoblos partai politik, karena tidak ada lagi nama-nama calon anggota legislatif (caleg) di surat suara pada Pemilu 2024.

Kendati begitu, MK menolak permohonan judicial review atau uji materi terkait sistem proporsional tersebut. Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.

"Berdasarkan amar putusan, menolak permohonan para pemohon seluruhnya," ujar Ketua MK, Anwar Usman, Kamis (15/6/2023). 

Meski demikian terjadi dissenting opinion hakim konstitusi Arief Hidayat. Dalam putusan itu, MK menegaskan politik uang bisa saja terjadi dalam semua sistem pemilu. Baik lewat proporsional terbuka atau pun proporsional tertutup.

Sementara, pengacara sekaligus pengguggat sistem Pemilu pada 2008, Muhammad Sholeh menilai, jika proporsional tertutup diberlakukan maka menguntungkan parpol besar yang sudah mengakar dan dikenal publik.

Sebagaimana diketahui, jika pileg menggunakan sistem proporsional tertutup, maka nantinya para pemilih diperkenankan coblos partai politik. Sehingga caleg yang terpilih berdasarkan nomor urut sesuai dengan jatah yang didapat parpol.

Oleh sebab itu, pihak yang diuntungkan dari proporsional tertutup ialah partai besar. Karena pemilih tak bisa memilih langsung tokoh-tokoh caleg yang diajukan parpol. Di sisi lain, nama-nama tokoh caleg jadi nilai jual bagi partai kecil dan partai baru.

"Yang diuntungkan tentu adalah partai besar yang sudah mengakar, contoh begini, andai MK kabulkan gugatan kembali ke nomor urut, tentu saya gak ada gunanya memilih. Bisa jadi banyak orang beranggapan merasa tak perlu memakai pilihan," kata dia dalam acara Ngobrol Seru bareng IDN Times, dikutip Jumat (20/1/2023).

Sholeh menjelaskan, sistem proporsional terbuka akan menguntungkan banyak pihak, termasuk caleg dan parpol yang mengusung. Dia menjelaskan, proporsional terbuka memungkinkan caleg berkompetisi dengan sehat. Mereka berlomba-lomba membuat program dan mendekati rakyat. Sehingga akan terlihat caleg mana yang bekerja, dan yang tidak.

Sementara, jika mengacu pada proporsional tertutup maka yang diuntungkan hanya caleg dengan nomor teratas karena peluang terpilihnya lebih besar.

"Tetapi kalau itu mekanisme proporsional terbuka yang diuntungkan parpol dan semua caleg. Baik caleg nomor urut satu maupun terakhir. Proporsional terbuka adalah sebuah sistem di mana kedaulatan itu ada di tangan rakyat, maka rakyat atau pemilih dia yang menentukan caleg A, caleg B, siapa pun," kata dia.

Adapun dalam polemik sistem proporsional ini, Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari juga mendapat sanksi peringatan dari DKPP. Hasyim diadukan karena dinilai bersikap tidak mandiri, lantaran mengeluarkan pernyataan bersifat partisan tentang kemungkinan sistem proporsional tertutup. Pernyataan itu dinilai menciptakan kondisi yang tidak kondusif untuk pemilih.

2. PN Jakpus kabulkan gugatan Prima soal tunda Pemilu 2024

Ilustrasi sistem pemilu (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Ilustrasi sistem pemilu (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan gugatan Partai Prima, yang tak terima karena dianggap tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU sebagai peserta Pemilu 2024.

Atas dasar itu, Partai Prima mengajukan gugatan ke PN Jakpus pada 8 Desember 2022, dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Pihak tergugat dalam perkara ini adalah KPU.

Dalam gugatannya, Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu.

Kemudian tiga Majelis Hakim PN Jakpus yang menangani perkara tersebut, yakni Hakim Ketua, T Oyong; Hakim Anggota, Bakri; Hakim Anggota, Dominggus Silaban mengabulkan gugatan Prima pada 2 Maret 2023. Adapun dalam salah satu petitum yang dikabulkan, Prima meminta agar Pemilu 2024 ditunda.

Berikut isi putusannya:

M E N G A D I L I

Dalam Eksepsi.

- Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel);

Dalam Pokok Perkara.

1.Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat;
3.Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
4.Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;
5.Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari;
6.Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);
7.Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah)

Terkait putusan itu, KPU kemudian melakukan banding. Hasilnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding KPU terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menunda tahapan Pemilu 2024. Dengan demikian, putusan banding tersebut dianulir menjadi tahapan pemilu tidak ditunda.

"Mengadili menerima permohonan banding pembanding/tergugat, membatalkan putusan pengadilan negeri Jakarta Pusat nomor 757/pdtg/2022 PN Jakarta Pusat tanggal 2 Maret 2023 yang dimohonkan banding tersebut," ujar hakim ketua Sugeng Riyono saat membacakan amar putusan banding di PT DKI Jakarta, Selasa (11/4/2023).

Hakim juga menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwewenang mengadili perkara ini. Gugatan Partai Prima juga tidak dapat diterima.

3. Putusan MK karpet merah untuk Gibran maju cawapres

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dalam konferensi pers soal Putusan MKMK di Gedung MK, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dalam konferensi pers soal Putusan MKMK di Gedung MK, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Karpet merah karier putra sulung Presiden Joko "Jokowi" Widodo, Gibran Rakabuming Raka sempat jadi sorotan usai Putusan MK mengabulkan perkara 90/PUU-XXI/2023.

Dalam uji materiil terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu itu, MK menambahkan frasa pada Pasal 169 huruf q menjadi, "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah".

Dengan demikian, seseorang yang belum berusia 40 tahun bisa maju sebagai capres atau cawapres, selama pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah. Gayung pun bersambut, kurang dari sepekan, bacapres Koalisi Indonesia Maju (KIM), Prabowo langsung mengumumkan Gibran maju sebagai cawapres.

4. Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat hingga dicopot dari Ketua MK

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dalam konferensi pers soal Putusan MKMK di Gedung MK, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dalam konferensi pers soal Putusan MKMK di Gedung MK, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Selain putusannya yang mendapat cibiran publik, sosok Anwar Usman juga tak kalah hangat dibahas. Usman yang kala itu menjabat sebagai Ketua MK dan memutus gugatan tentang batas usia capres dan cawapres tersebut diketahui merupakan paman dari Gibran. Usman menikah dengan adik kandung Presiden Jokowi. Tak heran, muncul akronim bernada satiran bahwa kepanjangan MK adalah Mahkamah Keluarga.

Independensi lembaga MK sebagai ujung tombak konstitusi di Indonesia mendapat kritikan pedas masyarakat. Alhasil, MK sepakat membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konsitusi (MKMK). Para Hakim MKMK ditugaskan untuk mengusut dugaan pelanggaran atas Putusan MK.

Tercatat, setidaknya ada 21 laporan dugaan pelanggaran dari masyarakat yang disampaikan ke MKMK. Usman jadi hakim yang paling banyak diadukan, dengan jumlah 15 laporan. Terbanyak selanjutnya, hakim Manahan M.P. Sitompul dan Guntur Hamzah masing-masing sebanyak 5 laporan.

Kemudian Saldi Isra dan Arief Hidayat masing masing 4 laporan. Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic Foekh masing masih 3 laporan. Sementara Suhartoyo dan Wahiduddin Adams masing-masing hanya 1 laporan.

Dalam sidang pembacaan hasil pemeriksaan MKMK, Usman dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat dalam menangani perkara 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres dan cawapres. Ipar Jokowi itu pun disanksi diberhentikan sebagai Ketua MK.

Pencopotan Usman terdapat dalam Putusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/11/2023.

"Menyatakan Hakim Terlapor terbukti lakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaran, prinsip independensi dan prinsip kepantasan dan kesopanan," ujar Jimly pada Selasa, 7 November 2023.

"Menjatuhkan saksi pemberhentian dari jabatan ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor," lanjutnya.

Sementara itu, Hakim MK Anwar Usman merasa difitnah dengan kejam dan keji dalam penanganan perkara nomor 90 tersebut.

Dia tak memungkiri, penanganan perkara tersebut kental muatan politik. Namun, ia tetap patuh terhadap aturan dan mengikuti keyakinan hati nurani dalam memutus perkara yang memungkinkan keponakannya, Gibran Rakabuming Raka, untuk ikut mendaftar menjadi cawapres.

Anwar Usman menegaskan, dia tak mungkin mengorbankan martabat kehormatannya hanya untuk meloloskan pasangan calon presiden dan wakil presiden tertentu.

"Fitnah yang dialamatkan kepada saya terkait penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, adalah fitnah yang amat keji dan sama sekali tidak berdasarkan atas hukum," kata Anwar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat pada Rabu, 8 November 2023.

"Saya tidak akan mengorbankan diri saya, martabat saya, dan kehormatan saya, diujung masa pengabdian saya sebagai hakim, demi meloloskan pasangan calon (paslon) tertentu," lanjut dia.

Walaupun Usman mendapat banyak kecaman hingga terbukti melakukan pelanggaran berat, Gibran dipastikan tetap maju berlaga dalam kontestasi politik Pilpres 2024 sebagai cawapres.

5. Koalisi Perubahan sepakat usung Anies-Muhaimin hingga Demokrat angkat kaki

Calon Presiden Anies Baswedan dan Calon Wakil Presiden Muhaimin Iskandar (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
Calon Presiden Anies Baswedan dan Calon Wakil Presiden Muhaimin Iskandar (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Pada Maret 2023, sejumlah parpol membentuk Koalisi Perubahan dengan mengusung Anies Baswedan sebagai capres pada Pemilu 2024. Adapun peserta koalisi itu terdiri dari NasDem, Partai Demokrat, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Sebenarnya, beberapa bulan sebelumnya tiga partai itu sudah deklarasi dukung Anies. Namun, baru dinyatakan secara resmi deklarasi bersama pada 24 Maret 2023. Ketiga partai itu mengaku pembentukan koalisi terjadi cukup alot lantaran ada berbagai upaya penjegalan dari pihak tertentu yang tidak senang dengan perubahan.

Sebagai simbol komitmen dukungan Koalisi Perubahan, ketiga parlol itu kemudian menuangkan kesepakatannya dalam Piagam Koalisi Perubahan. Salah satu komitmennya, mereka sepakat mendukung siapa pun cawapres yang akan dipilih Anies.

Beberapa bulan kemudian, Anies memutuskan melabuhkan pilihan cawapresnya kepada Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar. Deklarasi pasangan Anies-Muhaimin digelar di Hotel Majapahit di Surabaya pada Sabtu, 2 September 2023. Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh mengaku telah lama mengenal kedua sosok pasangan yang merepresentasikan Koalisi Perubahan itu.

Namun, Demokrat yang sejak awal yakin Ketua Umumnya, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dipilih menjadi cawapres, mengaku kecewa dengan keputusan Anies yang justru meminang Muhaimin secara mendadak.

Demokrat pun memutuskan hengkang dari Koalisi Perubahan. Dengan demikian komposisi koalisi tersebut kini berisikan NasDem, PKS, dan PKB. Usai cabut dari Koalisi Perubahan, Demokrat secara mengejutkan mendeklarasikan dukungan bergabung ke Koalisi Indonesia Maju dengan capres dan cawapres, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

6. Bongkar pasang koalisi jelang pendaftaran Pemilu 2024

Ketiga paslon capres dan cawapres yang akan maju di 2024 memegang piagam dengan masing-masing nomor urut pada Selasa (14/11/2023). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
Ketiga paslon capres dan cawapres yang akan maju di 2024 memegang piagam dengan masing-masing nomor urut pada Selasa (14/11/2023). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Jelang pendaftaran capres dan cawapres, sejumlah parpol yang tergabung dalam koalisi memutuskan untuk bongkar pasang muatan. Demokrat misalnya, yang memutuskan gabung Koalisi Indonesia Maju setelah AHY tak diusung maju sebagai cawapres oleh Koalisi Perubahan.

Selain Demokrat, ada juga Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KKIR) yang berisikan PKB dan Gerindra. Pasca PKB hengkang dan menerima pinangan Koalisi Perubahan, otomatis KKIR bubar. Padahal Gerindra-PKB sudah sempat meresmikan Sekretariat Bersama (Sekber) untuk Pemilu 2024.

Hal yang sama juga terjadi pada Koalisi Indonesia Bersatu (KIB). Koalisi ini dibangun tiga partai, yakni PPP, Golkar, dan PAN. Namun akhirnya harus ikutan bubar karena ketiga parpol itu tak sejalan untuk mengusung capres-cawapres. PPP memilih bergabung ke koalisi pendukung capres Ganjar Pranowo. Sementara Golkar dan PAN membuat Koalisi Indonesia Maju (KIM) bersama Gerindra mendukung capres Prabowo Subianto.

Dengan demikian, kini ada tiga koalisi yang resmi terbentuk dan terdaftar di KPU. Pertama, parpol pengusung capres-cawapres, Anies - Muhaimin, ialah PKS, NasDem, dan PKB. Kedua, pengusung Prabowo - Gibran, yakni Gerindra, PAN, Golkar, Demokrat, Garuda, PSI, PBB, dan Gelora. Kemudian ketiga, paslon Ganjar - Mahfud didukung oleh PDIP, Hanura, PPP, dan Perindo.

7. Retaknya hubungan PDIP dan Jokowi

Presiden Jokowi hadir dalam puncak peringatan bulan Bung Karno di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta (dok. PDIP)
Presiden Jokowi hadir dalam puncak peringatan bulan Bung Karno di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta (dok. PDIP)

Kejadian yang tak kalah menghebohkan terkait retaknya hubungan antara PDIP dan Jokowi. Konflik semakin terbuka ketika Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri melontarkan berbagai kritikan kepada Jokowi. Tak lama kemudian, sejumlah kader PDIP lainnya juga berani bersuara menentang pemerintahan dan kebijakan Jokowi.

Kritikan dari Megawati salah satunya disampaikan dalam sambutan acara rapat koordinasi nasional (rakornas) di Hall B Jiexpo Kemayoran, Jakarta, Senin, 27 November 2023. Ketua Umum PDIP itu mencurahkan isi hatinya kepada organ relawan Ganjar-Mahfud se-Jawa yang hadir.

Megawati menyindir penguasa saat ini tidak mau mengikuti aturan soal batasan jabatan dua periode. Padahal, aturan itu merupakan semangat Reformasi 1998. Dia juga meminta kepada penguasa yang disebutnya 'bapak-bapak' untuk bertobat dengan tak melanggar konstitusi.

Dalam kesempatan itu, Megawati juga menyinggung penguasa saat ini yang disebut mirip dengan Orde Baru. Padahal menurutnya, Indonesia dibangun dengan penuh perjuangan dan pengorbanan, serta semangat reformasi. 

Sementara itu, Wakil Ketua Tim Koordinasi Relawan Pemenangan Pilpres (TKRPP) PDI-P, Adian Napitupulu membeberkan penyebab persoalan Presiden Jokowi dengan PDIP. Dia menuturkan, diduga polemik itu terjadi karena PDIP tidak mengabulkan permintaan Jokowi untuk memperpanjang masa jabatannya sebagai presiden menjadi tiga periode dan menambah masa jabatan.

Aktivis 98 ini berpendapat, pihaknya menolak permintaan itu karena tidak ingin mengkhianati konstitusi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dheri Agriesta
Rochmanudin Wijaya
3+
Dheri Agriesta
EditorDheri Agriesta
Follow Us