Bupati Ponorogo Disebut Terima Jatah Rp1,4 Miliar dari Proyek RSUD

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Bupati Kabupaten Ponorogo, Sugiri Sancoko, diduga menerima uang suap terkait paket pekerjaan di lingkungan RSUD Harjono Ponorogo.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menuturkan pada 2024 terdapat proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo senilai Rp14 miliar. Dari pekerjaan tersebut, Sucipto selaku pihak swasta rekanan RSUD Harjono Ponorogo diduga memberikan jatah proyek kepada Direktur RSUD Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma, sebesar 10 persen dari nilai proyek atau senilai Rp1,4 miliar.
Yunus kemudian memberikan uang tersebut kepada Sugiri. Dana itu diberikan melalui ajudan Sugiri.
“YUM kemudian menyerahkan uang tersebut kepada SUG melalui SGH (Singgih) selaku ADC (asisten pribadi) Bupati Ponorogo dan ELW (Ely Widodo) selaku adik dari Bupati Ponorogo,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (9/11/2025).
Lebih lanjut, Asep menyebut, KPK juga menemukan dugaan gratifikasi yang dilakukan Sugiri.
“Bahwa pada 2023-2025, diduga SUG menerima uang senilai Rp225 juta dari YUM. Selain itu, pada Oktober 2025, SUG juga menerima uang sebesar Rp75 juta dari EK (Eko) selaku pihak swasta,” imbuh dia.
Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan empat orang tersangka terkait kasus suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di RSUD, dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Salah satu tersangka ialah Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.
Keempat tersangka tersebut ditetapkan setelah tujuh orang yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (8/11/2025). Mereka menjalani pemeriksaan sekitar 16 jam, mulai pukul 08.10 WIB hingga Minggu dini hari jam 00.20 WIB.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan keempat orang itu ialah Bupati Ponorogo; Direktur RSUD Dr Harjono Kabupaten Ponorogo, Yunus Mahatma; pihak swasta rekanan RSUD, Sucipto; dan Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono.
“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka,” kata Asep dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK.
Pantauan IDN Times di lokasi, Sugiri dan tiga tersangka lainnya selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 00.15 WIB. Mereka langsung mengenakan rompi berwarna oranye.
“Selanjutnya, para tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak hari Sabtu, 8 November 2025 sampai 27 November 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Merah Putih, KPK,” ungkap Asep.
Dalam perkara pengurusan jabatan, Sugiri bersama Agus diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 dan atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Yunus disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan atau pasal 13 UU Tipikor.
Mengenai paket pekerjaan, Sugiri dan Yunus dinilai melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 dan atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Sucipto dianggap melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan atau Pasal 13 UU Tipikor.















