Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kapolda Metro Jaya Komitmen Usut Kasus Mario Dandy Secara Adil

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mohammad Fadil Imran (Dok. Humas Polda Metro Jaya)
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mohammad Fadil Imran (Dok. Humas Polda Metro Jaya)

Jakarta, IDN Times - Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran, berkomitmen untuk memproses kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio (20) terhadap Cristalino David Ozora (16) secara adil.

“Polda Metro Jaya sejak awal, di bawah kepemimpinan saya berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini seadil-adilanya,” kata dia seusai menjenguk David di RS Mayapada Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (7/3/2023) kemarin.

1. Terbuka menerima masukan dari berbagai pihak

Kapolda Metro Jaya, Irjen Mohammad Fadil Imran (ANTARA/Didik Suhartono)
Kapolda Metro Jaya, Irjen Mohammad Fadil Imran (ANTARA/Didik Suhartono)

Lebih jauh, Fadil menyatakan, pihaknya siap menerima sejumlah masukan dari berbagai pihak, termasuk dari GP Ansor, masyarakat, dan pakar supaya hukum dalam kasus ini berjalan maksimal.

“Selanjutnya, kami masih terbuka jika ada masukan dan saran,” ujar dia.

2. Jenguk korban David

Foto korban David(17) yang terbaring koma usai penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo/MDS(20)/https://twitter.com
Foto korban David(17) yang terbaring koma usai penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo/MDS(20)/https://twitter.com

Pada kesempatan itu, Fadil menjenguk David sekaligus mendoakan untuk kesembuhannya.

“Kami juga memberi dukungan moral pada keluarga serta handai tolan agar terus tabah mendampingi sampai sembuh,” kata dia.

3. Mario Dandy dijerat pasal paling berat

Sosok MDS pelaku pengeroyokan anak pengurus GP Ansor (IDN Times/Amir Faisol)
Sosok MDS pelaku pengeroyokan anak pengurus GP Ansor (IDN Times/Amir Faisol)

Diberitakan, polisi akhirnya memberatkan penggunaan pasal kepada tersangka Mario Dandy Satrio dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.

Mario Dandy Satrio dijerat Pasal 355 KUHP Ayat 1 Subsider 354 Ayat 1 KUHP Subsider 353 Ayat 2 KUHP Subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76c Juncto 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Direktur Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, mengatakan, setelah melakukan proses penyidikan ada temuan fakta baru dalam kasus ini.

“Adalah penganiayaan berat yang direncanakan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Amir Faisol
EditorAmir Faisol
Follow Us