Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kapolda Metro Pastikan Kasus Firli Tak Dihentikan: Tunggu Tanggal Main

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto saat ditemui di depan gedung DPR terkait demo apdesi. (IDN Times/Lia Hutasoit)
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto saat ditemui di depan gedung DPR terkait demo apdesi. (IDN Times/Lia Hutasoit)

Jakarta, IDN Times - Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto memastikan kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri tidak dihentikan atau SP3.

Karyoto mengatakan, kasus Firli saat ini sudah dalam tahap akhir.

“Kalau saya pastikan saya akan selesaikan. kita sudah tinggal fase terakhir,” kata Karyoto di Polda Metro Jaya, Jumat (22/3/2024).

1. Kapolda Metro memastikan kasus Firli bakal selesai

Firli Bahuri usai jalani pemeriksaan ketiga kali atas kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo pada Rabu (27/12/2023). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Firli Bahuri usai jalani pemeriksaan ketiga kali atas kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo pada Rabu (27/12/2023). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Firli pun menjawab soal banyak pihak yang mendesak Polda Metro agar segera menangkap dan menahan Firli Bahuri. Ia pun menegaskan bakal menuntasakan kasus Firli.

“Yang jelas saya katakan pada waktunya akan selesai. Nanti lihat aja ke depan bagaimana,” ujar Karyoto.

2. Karyoto: Tunggu saja tanggal mainnya

Infografis Firli Bahuri (IDN Times/Aditya)
Infografis Firli Bahuri (IDN Times/Aditya)

Adapun terkait berkas perkara, Karyoto memastikan dalam waktu dekat akan dikembalikan ke jaksa penuntut umum (JPU). Ia mengatakan, hingga saat ini penyidik masih fokus pada perkara dugaan pemerasan.

“Saya hanya bisa mengatakan saya akan menuntaskan, nanti tunggu saja tanggal mainnya,” ujar dia.

3. Penetapan tersangka Firli Bahuri dinyatakan sah

Ilustrasi borgol (IDN Times)
Ilustrasi borgol (IDN Times)

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan Firli Bahuri terkait status tersangka kasus dugaan pemerasan SYL.

Hakim tunggal, PN Jaksel, Imelda Herawati dalam pertimbangannya menyebut Polda Metro Jaya memenuhi seluruh syarat untuk menetapkan Firli sebagai tersangka.

“Menimbang bahwa maksud dan tujuan jawaban termohon adalah telah melakukan seluruh syarat penetapan tersangka secara sah berdasarkan peraturan Kapolri nomor 9 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana,” kata Imelda membacakan putusan praperadilan Firli, Selasa (19/12/2023).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us

Latest in News

See More

Cara Jakarta Jaga Lingkungan: Dari Bank Sampah hingga Energi Hijau

22 Sep 2025, 09:55 WIBNews