Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kapolda Pantau Gelar Perkara Kasus Mario Dandy, Hasil Belum Diungkap

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran, memantau langsung proses gelar perkara dalam kasus pengianyaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio (20) terhadap Cristalino David Ozora (17).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Fadil Imran memberikan atensi secara penuh terhadap kasus penganiayaan yang mengorbankan anak pengurus GP Ansor hingga koma.

“Pada hari ini beliau langsung memimpin melakukan asistensi dan juga gelar perkara terkait kasus yang ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan,” kata dia dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).

1. Polisi belum ungkap hasil gelar perkara

Tersangka penganiayaan anak tiri saat menjalani pemeriksaan di Polres Metro Depok. (IDNimes/Dicky)

Kendati demikian, Trunoyudo belum merinci hasil gelar perkara yang dilakukan. Menurut dia, proses penyidikan masih terus dilakukan oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan,  yang dibantu Subnit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

“Yang pimpin Direktorat Reserse Kriminal Umum, dihadiri Dirkrimum, Subdit Renakta juga, penyidik dari Polres Metro Jakarta Selatan,” kata dia.

2. Kasus Mario Dandy kini satu pintu di Polda Metro Jaya

Sosok MDS pelaku pengeroyokan anak pengurus GP Ansor (IDN Times/Amir Faisol)

Sementara itu, Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, mengatakan segala informasi mengenai kasus ini akan satu pintu disampaikan Polda Metro Jaya.

Namun demikian, Nurma belum menjelaskan apakah nantinya penyidikan kasus ini akan sepenuhnya diambil Polda Metro Jaya.

“Jadi nanti press rilis (satu pintu) ada di Polda Metro Jaya sama Pak Kabid. Bukan. Saya nggak mau. Saya sih mau mau saja (ngasih statement), tapi semuanya bahannya di kasih ke sana (Polda Metro Jaya),” tutur dia.

3. Ada 10 orang sudah diperiksa dalam kasus ini

Sosok MDS pelaku pengeroyokan anak pengurus GP Ansor (IDN Times/Amir Faisol)

Dalam kasus ini, Nurma menuturkan bahwa sebanyak 10 orang saksi sudah diperiksa. Kesepuluh orang saksi itu di antaranya adalah saksi pelapor, tersangka, security dan saksi ahli, dan saki-saksi lain.

Saat ini sudah ada dua orang tersangka dalam kasus ini. Keduanya adalah Mario Dandy Satrio (20) sebagai pelaku penganiayaan dan Shane Lukas Rotua (19) yang merekam proses penganiayaan.

Polisi kemudian menjerat Mario Dandy Satrio dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat.

Kemudian Shane dijerat 76 huruf C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ilyas Listianto Mujib
EditorIlyas Listianto Mujib
Follow Us