Kapolri: 9.096 Pelaku Judi Online Ditangkap Sejak 2020 hingga 2024

- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berhasil meringkus 9.096 pelaku judi online selama 2020-2024.
- Polri berhasil memblokir 5.991 rekening dan menutup 68.108 situs terkait judi online.
- Situs judi online memanfaatkan influencer, backlink situs pemerintah, broadcast, dan promosi di media sosial untuk mempromosikan kegiatan ilegal tersebut.
Jakarta, IDN Times - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan pihaknya berhasil meringkus 9.096 pelaku judi online pada periode waktu 2020 hingga 2024.
"Kami pun juga melakukan berbagai macam upaya, mulai dari mengungkap kasus tersebut selama 2020 sampai 2024, 9.096 tersangka kita amankan," kata Listyo Sigit di ruang rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (11/11/2024).
1. Sebanyak 5.991 rekening diblokir , 68.108 situs di-takedown

Listyo Sigit pun menuturkan, Polri berhasil memblokir 5.991 rekening, dan 68.108 situs terkait judi online.
"Terdapat 5.991 rekening (diblokir) dan 68.108 situs kita matikan," tutur dia.
2. Berbagai cara promosi judi online

Listyo Sigit menjelaskan bagaimana situs judi online mempromosikan kegiatan ilegal tersebut. Salah satunya dengan menggandeng influencer untuk mempromosikan judi online.
"Yang tentunya menjadi perhatian kita bersama terkait dengan modus-modus yang dilakukan oleh kelompok pelaku judi online, mulai dari proses pemasarannya yang memanfaatkan influencer, backlink situs pemerintah, broadcast dan promosi di media sosial," ungkapnya.
3. Pembayaran deposit judi online bisa menggunakan crypto

Selain itu, untuk memuluskan bisnis judi online, mereka juga memberikan kemudahan dalam melakukan pembayaran dana deposit, di antaranya mulai dari Qris, E-Wallet, hingga crypto.
"Kemudian alat pembayaran yang tadinya menggunakan rekening saat ini bergeser menggunakan payment gateway, Qris, dan e-wallet, dan sekarang juga bergeser menggunakan crypto," ujar Listyo Sigit.