Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kapolri Bakal Tindak Tegas Pelaku Impor Pakaian Bekas

Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo. (dok. Humas Polri)

Jakarta, IDN Times - Presiden Indonesia Joko “Jokowi” Widodo geram dengan maraknya impor pakaian bekas atau thrifting. Menurutnya, hal tersebut mengganggu industri tekstil dalam negeri.

Presiden Jokowi pun telah menginstruksikan jajarannya yang terkait untuk mengusut serta mencari akar permasalahan dari maraknya impor pakaian bekas yang masuk ke Indonesia.

Menanggapi hal tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan pihaknya bakal menindak tegas praktik penyelundupan pakaian bekas.

“Kalau nanti kedapatan ditemukan ada penyelundupan yang memang itu dilarang Pemerintah saya minta untuk ditindak tegas," ujar Sigit dalam keterangan tertulisnya, Minggu (19/3/2023).

1. Kapolri perintahkan jajarannya untuk melakukan pemeriksaan

Thrifting shop milik Janu Aswandi yang berada di rumahnya di Kelurahan Turida Kecamatan Sandubaya Kota Mataram (IDN Times/Muhammad Nasir)

Eks Kabareskrim itu juga telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran Kepolisian untuk mencari akar masalah serta melakukan pemeriksaan terkait dengan munculnya pakaian bekas impor tersebut.

"Terkait dengan instruksi Bapak Presiden, saya sudah instruksikan kepada jajaran untuk dilakukan pemeriksaan," kata Sigit.

2. Tindakan tegas sebagai bukti Polri kawal kebijakan Pemerintah

Suasana pasar pakaian bekas di Pasar Terong, Makassar. (IDN Times/Dahrul Amri)

Tindakan tegas tersebut, kata Sigit, merupakan komitmen dari jajaran Polri dalam rangka mengawal dan mengamankan seluruh program kebijakan Pemerintah dalam rangka mempertahankan pertumbuhan ekonomi di dalam negeri. Yang dimana salah satunya adalah menjaga pasar domestik. 

"Kita jajaran dari institusi Polri harus betul-betul bisa mengawal apa yang menjadi kebijakan Presiden," ucap Sigit.

3. Polri gandeng Kemendag dan Bea Cukai perangi impor pakaian bekas

Event thrifting di Taman Pintar pada Jumat (03-06-2022) (IDN Times/Dyar Ayu)

Sebelumnya, Polri menyatakan bahwa pihaknya menggandeng Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Bea Cukai untuk melakukan pencegahan bisnis pakaian bekas impor. 

"Polri bersama Kementerian Perdagangan dan Ditjen Bea Cukai dalam mencegah bisnis pakaian bekas impor," kata Karopenmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Jakarta, Rabu (15/3/2023).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwi Agustiar
EditorDwi Agustiar
Follow Us