Kapolri Siap Jika Dipanggil MK Jadi Saksi Sidang PHPU Pilpres 2024

Jakarta, IDN Times - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku siap jika diminta hadir sebagai saksi sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Alhamdulillah kalau hakim MK nanti mengundang, dengan senang hati kita akan hadir," kata Kapolri usai agenda Buka Puasa Bersama TNI-Polri di lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Selasa (2/4/2024).
Listyo mengaku akan taat pada aturan dan konstitusi yang ada, jika memang dipanggil MK dalam sidang gugatan sengketa Pemilu 2024.
"Kita taat terhadap aturan dan konstitusi," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, meminta (MK) memanggil Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai saksi sidang PHPU Pemilu 2024. Dia mengaku sudah mengirim surat kepada MK.
"Kami sudah melayangkan surat ke MK, bahwa di samping 4 menteri yang akan dihadirkan plus DKPP, kami juga akan meminta kepada Ketua Majelis untuk menghadirkan Kapolri pada sidang berikutnya," ujar Todung di gedung MK, Jakarta, Selasa.
Todung mengungkapkan, alasan Tim Hukum Ganjar-Mahfud meminta Kapolri hadir untuk memberi keterangan di sidang PHPU, karena diduga ada banyak tindakan Polri yang melakukan intimidasi dan tidak netral dalam proses Pemilu 2024.






















