Kapolri Ungkap Kortastipidkor Bakal Punya Direktorat Pengamanan Aset

- Kapolri ungkap Kortastipidkor akan memiliki 4 direktorat baru
- Kortastipidkor sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam melawan tindak pidana korupsi
- Perpres menetapkan Kakortastipidkor akan dijabat oleh Irjen atau Pati bintang dua, sedangkan Wakakortastipidkor oleh Brigjen atau Pati bintang satu
Jakarta, IDN Times - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkap Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) nantinya memiliki empat direktorat.
Hal itu disampaikan Kapolri setelah apel pengamanan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih di Monas, Jakarta Pusat, Jumat (18/10/2024).
“Di dalam konteks ini ditambahkan Direktorat Pencegahan kemudian Direktorat Pendidikan dan Direktorat Penelusuran dan Pengamanan Aset,” kata Kapolri.
1. Kortastipidkor sejalan dengan kebijakan Presiden Jokowi dan Prabowo

Kapolri menjelaskan, Kortastipidkor ini sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam melawan tindak pidana korupsi. Kortastipidkor ini juga kata Sigit, diharapkan bisa optimal bekerja sama dengan stakeholder terkait.
“Tentunya ini sejalan dengan apa yang menjadi kebijakan bapak presiden baik Presiden Jokowi maupun bapak presiden terpilih Prabowo Subianto yang terus menyampaikan arahan untuk menekan dan memberantas tindak pidana korupsi,” kata Listyo.
2. Kapolri menilai Kortastipidkor mengoptimalkan kinerja KPK dan Kejaksaan

Kapolri pun menyambut baik saat Kortastipdkor disetujui Jokowi lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2024 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia. Perpres ini adalah perubahan kelima dari Perpres Nomor 52 Tahun 2010.
“Alhamdulillah, beberapa hari ini telah ditandatangani Kortas oleh bapak presiden di mana Kortas Tipikor ini adalah bagian dari upaya institusi polri untuk bersama-sama dengan institusi yang lain dalam hal ini KPK dan Kejaksaan untuk bisa mengoptimalkan pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujar Kapolri.
3. Kortastipidkor bakal dipimpin oleh seorang jenderal bintang dua

Perpres yang dilihat IDN Times, terdapat satu pasal baru yang disisipkan antara Pasal 20 dan Pasal 21, yakni Pasal 20A.
Pasal ini membeberkan penambahan satuan baru di tubuh Polri, yakni Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang disingkat Kortastipidkor. Berikut bunyi pasalnya:
Pasal 20A
(1) Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat Kortastipidkor merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berada di bawah Kapolri.
(2) Kortastipidkor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu Kapolri dalam membina dan menyelenggarakan pencegahan, penyelidikan dan penyidikan dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana korupsi serta melaksanakan penelusuran dan pengamanan aset dari tindak pidana korupsi.
(3) Kortastipidkor dipimpin oleh Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat Kakortastipidkor yang bertanggung jawab kepada Kapolri.
(4) Kakortastipidkor dibantu oleh seorang Wakil Kakortastipidkor disingkat Wakakortastipidkor.
(5) Kortastipidkor terdiri atas paling banyak 3 (tiga) direktorat.
Dalam Perpres itu juga tertera bahwa, Kakortastipidkor nantinya akan dijabat oleh seorang Irjen atau Pati bintang dua. Kakortastipidkor masuk ke dalam golongan eselon IB.
Sementara itu, jabatan Wakakortastipidkor akan diisi oleh Brigjen atau Pati bintang satu. Wakakortastipidkor masuk ke dalam golongan eselon IIA.