Kasatpol PP DKI Arifin Jalani Fit and Proper Test Wali Kota Jakpus

- Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, menjalani fit and proper test sebagai calon Wali Kota Jakarta Pusat.
- Langkah tersebut merupakan penyegaran di lingkungan Pemprov DKI Jakarta dan inisiatif dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
- Mujiyono menilai Arifin memiliki pengalaman dalam mengelola Jakarta Pusat, namun masih ada beberapa catatan yang harus ditangani.
Jakarta, IDN Times - Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menjalani fit and proper test sebagai calon Walikota Jakarta Pusat. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono.
Mujiyono mengungkapkan langkah tersebut merupakan penyegaran di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, apalagi Arifin sudah lama menjabat sebagai Kasatpol sejak tahun 2019.
"Penggantian ini adalah inisiatif dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan pengajuan resmi dilakukan melalui Ketua Dewan. Proses ini sudah dimulai sejak era Pak Heru,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (21/10/2024).
1. Arifin punya jejak rekam panjang

Menurut Mujiyono, Arifin memiliki pengalaman yang cukup dalam mengelola Jakarta Pusat, mengingat pernah menjabat sebagai Wakil Walikota.
“Rekam jejak yang panjang seharusnya memberinya kemampuan untuk merapikan Jakarta Pusat. Namun, saya telah memberikan beberapa catatan sebagai pekerjaan rumah yang harus segera ditangani,” jelasnya.
2. Kemacetan di Jakpus harus cepat diatasi

Mujiyono menilai Arifin mempunyai ketegasan terhadap camat dan lurah yang tidak menggunakan rumah dinas, serta kondisi rumah dinas yang harus segera direhabilitasi untuk meningkatkan kecepatan pelayanan kepada warga.
Selain itu, isu mengenai fasilitas sosial dan umum (fasos fasum) yang masih tertunda juga menjadi sorotan.
“Kemacetan di Jakarta Pusat juga harus segera diatasi, serta perlu dilakukan revitalisasi kantor Walikota,” katanya.
3. Wali Kota ditunjuk langsung PJ Gubernur

Dia mengatakan hasil fit and proper test akan diajukan kepada Penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi karena kewenangan penunjukan sepenuhnya di bawah PJ.
"Tidak ada persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang diperlukan dalam proses pelantikan ini, sehingga penentuan waktu pelantikan sepenuhnya menjadi kewenangan Pj Walikota," katanya.