Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kasus Banprov Jatim, Wakil Bupati Pamekasan Fatah Jasin Diperiksa KPK

Wakil Bupati Pamekasan, Fatah Jasin (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Bupati Pamekasan, Fatah Jasin. Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Budi Setiawan terkait dugaan suap pengalokasian anggaran Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Timur periode 2014-2018.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Juru Bicara KPK Ali FIkri, Rabu (7/12/2022).

1. Wakil Bupati Pamekasan diperiksa KPK soal kerjaan sebelumnya

Juru Bicara KPK, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Meski dipanggil saat menjabat Wakil Bupati, Tim Penyidik KPK memeriksanya terkait jabatan sebelum jadi bupati. Sebelumnya, ia merupakan Kepala Bappeda Provinsi Jatim.

"Saksi didalami soal penjelasan dokumen proses bantuan keuangan provinsi ke kabupaten saat ia menjabat sebagai Kepala Bappeda Provinsi Jatim," jelas Ali.

2. Budi Setiawan dapat komisi Rp3,5 miliar dari Syahri Mulyo

Syahri Mulyo (ANTARA FOTO/Umarul Faruq)

Diketahui, penetapan Budi Setiawan sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Syahri Mulyo. Budi disebut menerima komisi 7-8 persen karena menyetujui memberikan bantuan keuangan pada Kabupaten Tulungagung senilai Rp79,1 miliar pada 2019.

"Atas alokasi Bantuan Keuangan provinsi Jawa Timur yang diberikan kepada Kabupaten Tulungagung, maka diberikan fee kepada tersangka Budi sebesar Rp3,5 miliar. Fee tersebut diserahkan kepada tersangka di ruangan kepada BPKAD Provinsi Jawa Timur,” papar Deputi Penindakna dan Eksekusi KPK Karyoto.

3. Budi Setiawan kembali dapat uang Rp6,75 M dari Syahri Mulyo

Syahri Mulyo (ANTARA/Reno Esnir)

Kemudian, Budi kembali mendapatkan Rp6,75 Miliar dari Syahri Mulyo. Uang itu merupakan komisi karena dirinya kembali menyetujui pemberian bantuan keuangan ke Kabupaten Tulungagung senilai  Rp30,4 miliar pada 2018 dan Rp29,2 miliar pada 2019.

Budi saat ini ditahan di Rutan KPK C1. Atas perbuatannya, ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us