Kasus Gratifikasi dan TPPU Rita Widyasari, KPK Panggil Said Amin

- KPK memanggil pengusaha Said Amin terkait kasus pencucian uang eks Bupati Kutai Kertanegara.
- Said Amin diperiksa sebagai saksi di Gedung KPK Merah Putih terkait kasus tersebut.
- Rumah Said Amin digeledah oleh KPK di Samarinda, Kalimantan Timur terkait kasus suap dan gratifikasi Rita Widyasari.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pengusaha Said Amin. Komisaris PT Core Energy Resource itu dipanggil terkait kasus pencucian uang eks Bupati Kutai Kertanegara, Said Amin.
"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan saksi," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (10/6/2024).
1. Said Amin diperiksa di Gedung Merah Putih KPK

Said Amin akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Pemeriksaan dilakukan di KPK.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," ujar Budi.
2. Rumah Said Amin sempat digeledah KPK

Rumah Said Amin sebelumnya sempat digeledah KPK. Rumah tersebut berada di Samarinda, Kalimantan Timur.
Sejauh ini KPK telah menyita ratusan kendaraan terkait Rita Widyasari. Selain itu, KPK juga menyita sejumlah tanah dan bangunan.
3. Rita Widyasari sudah dipenjara 10 tahun

Dalam kasus suap dan gratifikasi, Rita terbukti korupsi yang membuatnya dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan.