Kasus Korupsi LPEI, KPK Sita 24 Aset Senilai Rp882,5 M

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengusut dugaan korupsi pemberian kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Sejauh ini, KPK telah menyita 24 aset senilai total Rp882,5 miliar.
"KPK telah melakukan penyiataan aset atas nama perusahaan yang terafiliasi dengan tersangka sebanyak 22 aset di Jabodetabek serta dua aset di Surabaya," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/3/2025).
KPK dalam kasus ini telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah debitur PT Petro Energy yakni Jimmy Masrin (JM), Susy Mira Dewi Sugiarta (SMD), dan Direktur Utama PT Petro Energy Newin Nugroho.
Lalu, Dwi Wahyudi dan Arif Setiawan selaku Direktur LPEI.
Total ada 11 debitur yang mendapatkan fasilitas kredit dari LPEI. Hal ini berpotensi menimbulkan kerugian negara Rp11,7 triliun.