KPK Tahan 2 Debitur Petro Energy di Kasus LPEI, Rugikan Negara Rp846 M

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua debitur PT Petro Energy yakni Jimmy Masrin (JM) dan Susy Mira Dewi Sugiarta (SMD). Mereka merupakan dua dari lima tersangka dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
“Guna kepentingan Penyidikan, KPK melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dalam Perkara LPEl pada hari ini, Kamis, 20 Maret 2025,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/3/2025).
Keduanya ditahan di Rutan KPK Cabang Rutan Kelas 1 Jakarta Timur selama setidaknya 20 hari. KPK sebelumnya telah menahan Direktur Utama PT Petro Energy Newin Nugroho, sehingga sudah ada tiga tersangka yang ditahan.
Asep menjelaskan, PT Petro Energy diduga melakukan window dressing atau memanipulasi laporan keuangan. Petro Energy diduga menggunakan fasilitas kredit taks esuai peruntungannya.
"Atas pemberian fasilitas kredit oleh LPEI khusus kepada PT PE ini telah mengakibatkan kerugian negara Rp846.956.205.027," ujar Asep.
Total ada 11 debitur yang mendapatkan fasilitas kredit dari LPEI. Hal ini berpotensi menimbulkan kerugian negara Rp11,7 triliun.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan lima tersangka. Selain ketiga tersangka yang sudah ditahan, dua tersangka lainnya adalah Dwi Wahyudi dan Arif Setiawan selaku Direktur LPEI.