Kasus Korupsi Tol Trans Sumatra, KPK Sita 65 Lahan Milik Petani

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 65 lahan di Kalianda, Lampung Selatan. Penyitaan ini terkait perkara korupsi Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS).
"Pada 14-15 April 2025, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan tanah sebanyak 65 bidang yang berlokasi di Kalianda Lampung Selatan terkait perkara tersebut," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika pada Rabu (30/4/2025).
Tessa menjelaskan 65 lahan itu mayoritas dimiliki petani. Kemudian lahan itu dibeli BUMN Hutama Karya pada 2019, tapi belum dilunasi.
"Mereka baru dibayarkan oleh para tersangka sebatas uang muka di tahun 2019 dengan kisaran rata-rata 5-20 persen," ujarnya.
"Sudah hampir enam tahun tidak ada kepastian atau kelanjutan atas pembayaran lahan-lahan tersebut di satu sisi para petani tidak bisa menjual tanah tersebut kepada pihak lain karena selama ini surat-surat kepemilikan tanah dikuasai atau dipegang notaris dan di sisi lain para petani juga tidak bisa mengembalikan uang muka yang mereka terima mengingat kondisi ekonomi mereka," imbuhnya.
Tessa menjelaskan, penyitaan dilakukan agar ketika masuk ke tahap persidangan, hakim bisa memutuskan tanah beserta suratnya dikembalikan kepada petani tanpa pengembalian uang muka yang mereka terima atau bisa dilelang yang hasilnya untuk para petani.
"Tentunya nanti bila diputuskan dilelang akan memakan waktu yang cukup lama. Mengingat penjualan bidang tanah tidak semudah menjual aset bergerak," ujarnya.
KPK dalam kasus ini telah menetapkan mantan Direktur Utama BUMN Hutama Karya Bintang Perbowo dan pegawainya, M. Rizal Sutjipto, serta Iskandar Zulkarnaen yang merupakan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya sebagai tersangka dugaan korupsi proyek tol Trans Sumatra 2018-2020.
KPK masih menghitung kerugian negara akibat perkara korupsi ini. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan pun dilibatkan.
Sejauh ini, KPK menduga kerugian negara mencapai belasan miliar rupiah.