Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kasus Lama Terkuak Lagi, Wali Kota Madiun Jadi Tersangka Korupsi Proyek Pasar

Yudi Mahatma/ANTARA FOTO
Yudi Mahatma/ANTARA FOTO

Tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi ruang kerja Wali Kota Madiun Bambang Irianto yang berada di gedung Balai Kota Madiun Jalan Pahlawan, Senin 17 Oktober 2016. Tim yang berjumlah sekitar lima orang tersebut memasuki ruang kerja orang nomor satu di Kota Madiun sekitar pukul 11.40 WIB dan hingga pukul 14.00 WIB belum keluar.

Selain melakukan penggeledahan ruang kerja Wali Kota Madiun Bambang Irianto di balai kota, tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi juga mendatangi kediaman pribadi pemimpin daerah tersebut di Jalan Jawa Nomor 31, Kota Madiun.

Default Image IDN
Default Image IDN

Dilansir Liputan6.com, (18/10), Bambang tidak menyangka tim KPK datang ke rumahnya sekitar pukul 12.00. Tim dari KPK datang ke rumahnya untuk melakukan klarifikasi tentang proyek pembangunan Pasar Besar Madiun. Hal itu merupakan lanjutan dari upaya lembaga antirasuah menyelidiki dugaan penyimpangan anggaran senilai 76,5 miliar rupiah yang dijalankan tahun lalu.

Bambang mengaku pernah dimintai keterangan di kantor KPK pada Oktober 2015. Sejumlah pejabat dari satuan kerja terkait juga sempat diperiksa penyidik KPK di Markas Kepolisian Resor Madiun Kota pada Agustus 2015.

Default Image IDN
Default Image IDN

Dalam klarifikasi itu, Bambang menuturkan, tim dari KPK bertanya tentang aset pribadi, salah satunya berupa barang. Selain itu, perusahaan pribadi yang dimilikinya, seperti sepuluh stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dan dua stasiun pengisian bahan bakar elpiji (SPBE).

Bambang ditetapkan sebagai tersangka.

Default Image IDN
Default Image IDN

Setelah melakukan penyelidikan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Wali Kota Madiun Bambang Irianto sebagai tersangka. Bambang diduga menerima gratifikasi saat menjabat sebagai Wali Kota pada periode 2009-2014.

KPK telah menemukan barang bukti atau permulaan yang cukup mengenai adanya dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan Pasar Besar Kota Madiun. Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta.

Menurut Syarif, Bambang diduga secara langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan dan penyewaan proyek pembangunan pasar. Padahal, dalam waktu yang sama, Bambang selaku Wali Kota ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya.

Default Image IDN
Default Image IDN

Bambang diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Menerima hadiah atau janji, padahal patut diduga hal itu diberikan terkait jabatan dan kewenangannya sebagai Wali Kota.

Atas perbuatan tersebut, Bambang disangka melanggar Pasal 12 huruf i atau Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya dianggap tidak merugikan negara.

Default Image IDN
Default Image IDN

Selain itu KPK juga menggeledah kantor PT Lince Romauli Raya yang berada di Pademangan, Jakarta Utara. Perusahaan itu merupakan penggarap proyek pembangunan pasar tersebut.

Kasus ini sebenarnya pernah diselidiki Kejaksaan Negeri Madiun. Kemudian di tahun 2012 perkara itu diambil alih Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang kemudian dihentikan pengusutannya karena dianggap tidak ditemukan adanya kerugian keuangan negara.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rizal
EditorRizal
Follow Us