Kasus LNG, Eks Dirut Pertamina Nur Pamudji Dipanggil KPK

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Utama PT Pertamina, Nur Pamudji. Ia akan diperiksa dalam dugaan korupsi gas alam cair atau LNG Pertamina.
"Hari ini KPK melakukan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi pengadaan LNG di Pertamina 2011-2014," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, Selasa (16/7/2024).
1. KPK juga panggil eks Dirut Pertagas

Selain itu, KPK juga memanggil mantan Direktur Pertagas, Gunung Sardjono Hadi. Keduanya diperiksa sebagai saksi.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujarnya.
2. KPK tetapkan dua tersangka baru

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka baru. Mereka adalah Senior Vice President (SPV) Gas and Power PT Pertamina Persero Yenni Andayani, dan eks Direktur Gas PT Pertamina Persero Hari Karyuliarto.
Keduanya juga pernah muncul dalam dakwaan mantan Direktu Utama Pertamina, Karena Agustiawan.
3. Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan divonis 9 tahun bui

Dalam perkara sebelumnya, Karen divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa.
KPK pun menyatakan banding