Kasus Penyiksaan ART Siti, Ayah Korban: Tuntutan Jaksa Melukai Kami

Jakarta, IDN Times - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut tiga pelaku utama kasus penganiayaan asisten rumah tangga (ART) bernama Siti Khotimah, dengan ancaman empat tahun penjara. Ayah Siti Khotimah, Suparno, menilai tuntutan jaksa itu terlalu ringan.
JPU juga menuntut para pelaku penyiksaan lainnya dengan hukuman tiga tahun enam bulan penjara. Dakwaan itu dibaca JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/7/2023).
"Tuntutan jaksa yang sangat ringan, sangat melukai anak saya, dan kami sekeluarga," kata Suparno dalam konferensi pers yang diadakan LBH Apik, Jumat (7/7/2023).
1. Putrinya alami penyiksaan hingga trauma dan nyaris meninggal

Suparno mengatakan, putrinya disiksa majikan dan rekan kerja sesama ART lainnya. Akibat penyiksaan itu, putrinya mengalami trauma, bahkan nyaris meninggal. Suparno berharap keadilan ditegakkan dalam kasus itu.
"Anak saya disiksa, sedemikan rupa hingga trauma dan sangat kesakitan yang tak tertahankan, bahkan hampir kehilangan nyawa. Saya berharap keadilan ditegakkan karena anak saya syok, kaget dan menangis ketika jaksa hanya menunut empat tahun terhadap pelaku utama," ujar dia.
2. Merasa tak dianggap manusia

Dia merasa, tuntutan JPU membuat putrinya dan keluarga seperti tak dianggap manusia.
"Korban dan keluarga seperti dianggap bukan manusia, jelas bahwa tindakan tersebut tidak bisa dinilai ringan," katanya.
Dia dan keluarga tak bisa menerima tuntutan dari JPU itu. Ia menilai, para majikan yang menyiksa putrinya harus dipenjara seumur hidup.
"Harusnya majikan dihukum seumur hidup," kata dia.
3. Jaksa disebut tidak lihat kondisi korban

Sementara itu, Koordinator Nasional Jala PRT, Lita Anggraini merasa ragu dengan kinerja JPU kasus Siti sedari awal persidangan berjalan. Menurutnya, seluruh terdakwa dijerat dengan dengan Undang-Undang tentang Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (TKDRT). Sedangkan, perlu juga untuk menjerat para terdakwa dengan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Jaksa tidak melihat bagaimana kondisi korban terhadap kekerasan yang terjadi. Tidak memasukkan peraturan perundangan yang seharusnya itu bisa dikenakan pasal-pasal berlapis ke terdakwa di dalam tuntutan,” kata Lita dalam kesempatan yang sama.
4. 3 majikan lakukan penyiksaan

Siti Khotimah merupakan korban kekerasan yang bekerja di rumah majikan di Apartemen Simprug, Jakarta Selata, sejak April-Desember 2022. Siti yang berasal dari Desa Kebanggan, Moga, Pemalang, Jawa Tengah, itu diduga dianiaya majikan dan rekan sesama ART lainnya.
Para terdakwa adalah majikannya, yakni Metty Kapantow, So Kasander, dan Jane Sander. Dia disiksa sampai menderita luka parah, hingga harus dirawat di rumah sakit di Kabupaten Pemalang.
5. Ada 5 ART yang ikut siksa Siti

Selain itu, ada lima ART lainnya, yakni Evi, Sutriyah, Saodah, Inda Yanti, Febriana Amelia, dan Pariyah. Mereka turut melakukan penyiksaan, seperti memukul, menampar, dan menendang, korban.
Beberapa rekan kerja korban itu juga melakukan tindakan kekerasan lain seperti menyiram air panas, memborgol, hingga menyuapi dan melumuri tubuh korban dengan cabai.
Akibat perbuatannya, para pelaku itu dijerat Pasal 333 dan 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 43 dan 45 Undang-Undang tentang Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (TKDRT).